Banding Pemprov DKI Soal UMP 2022 Ditolak PTTUN, Ini Kata Gembong PDIP

Politikus PDIP Gembong Warsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Riyan Rizky

VIVA Metro – Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menanggapi keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menolak banding Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Pesan Anies ke Pramono-Rano saat Pimpin Jakarta

Gembong menilai keputusan Anies yang menaikan nilai UMP dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 4,6 lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) 1517 tahun 2021 ditentukan secara tidak cermat pada masa itu. Ia menyebutkan, keputusan yang dikeluarkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat sehingga banding tersebut ditolak oleh PTUN.

“Persoalannya, kebijakan itu (UMP 2022 lewat Kepgub 1517) dikeluarkan tidak mencermati segala aspek yang berkaitan dengan rasionalisasi kenaikan UMP 2022. Sehingga, kebijakan atau keputusan Gubernur (Anies) jadi digugat,” kata Gembong saat dihubungi awak media, Rabu, 16 November 2022.

Prabowo Tetapkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen, Ini Besaran UMP Jakarta Selama 15 Tahun Terakhir

Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

“Yang pada akhirnya keputusan dikalahkan. Persoalannya kan gitu, kalau alas hukumnya kuat, pasti enggak mungkin kan dikalahkan,” ujarnya menambahkan. 

Nasdem Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Lantaran itu, politikus PDIP itu meminta agar Pemprov DKI di bawah pimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono bisa menjalankan putusan PTTUN. Selain itu, ia meminta Pemprov DKI bisa fokus mempersiapkan dan menentukan besaran UMP pada tahun 2023.

“Sebentar lagi UMP 2023 kan, ya saya pikir tinggal dijalankan aja putusan bandingnya (putusan PTTUN),” ujarnya.

Gembong pun ingin agar besaran UMP 2023 tidak  menjadi sengketa seperti sebelum-sebelumnya dan tidak ada penundaan dalam penentuan besaran UMP tersebut.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

“Supaya ada kepastian kan, kalau engga kan engga ada kepastian. Satu tahun berarti engga ada kepastian hukum. Lebih baik fokus saja untuk bisa merencanakan penetapan UMP pada 2023,” katanya.

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menolak banding yang dilayangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Diketahui, banding itu diajukan pada saat Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dalam putusannya, PTTUN memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT yang isinya tentang nilai UMP tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp 4,5 juta. Anies sebelumnya sempat menaikkan UMP tahun 2022 sekitar Rp 4,6 juta.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding,” bunyi putusan majelis hakim, Rabu, 16 November 2022.

Selain itu, pihak Pemprov DKI juga diwajibkan untuk membayar biaya perkara ke dua tingkat pengadilan.

“Menghukum para pembanding untuk membayar biaya perkara ke dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 250 ribu,” bunyi putusan majelis hakim selanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya