Jaksa Kejari Tangerang Selatan Ajukan Banding Atas Vonis Indra Kenz
- VIVA/Sherly
VIVA Metro – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Pengajuan banding itu dilakukan Kejari Tangerang Selatan, Rabu, 16 November 2022, Sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo
1240/Pid.Sus/2022/PN Tng.
"Kita sudah ajukan banding bertempat di PN Tangerang, yang ditandatangani oleh Primayuda Yutama selaku Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina melalui siaran pers, Rabu, 16 November 2022.
Pengajuan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan analisa atas putusan yang tidak mencerminkan rasa ketidakadilan.
"Adapun yang menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Rahman Rajagukguk pada sidang putusan terdakwa investasi bodong binary option, binomo, di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin, 14 November 2022, memutuskan Indra Kenz mendapat hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda Rp5 miliar. Dimana, putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Ada beberapa alasan yang diberikan majelis hakim, salah satunya Indra Kenz telah dimiskinkan negara lantaran seluruh aset kekayaan dari hasil kejahatan tradingnya itu, disita negara. Terlebih bisnisnya itu masuk dalam judi online.