Besok, Polisi Periksa Paman Wanda Hamidah Sebagai Tersangka Penyerobotan Lahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Metro – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan kalau paman dari artis ternama Wanda Hamidah, Hamid Husein statusnya tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.

14 Sertifikat Tanah dan 6 Mobil Mewah Direktur Persiba Catur Adi Disita, Ada Ford Mustang

"Iya, benar (sudah tersangka)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 16 November 2022.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan, Hamid bakal dimintai keterangan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat pihak Japto Soerjosoemarno, besok. Pemeriksaan bakal berlangsung di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dimana, kata dia, pemeriksaan pukul 10.00 WIB. 

Maqdir Ismail Heran KPK yang Simpan Bukti Perintangan Penyidikan Hasto Cukup Lama

"Betul, besok yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," katanya lagi.

Komplotan Pencuri Ban Serep Truk di Tol Halim Mau Suap Petugas Saat Ditangkap

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba secara resmi telah mengatakan bahwa paman dari artis ternama Wanda Hamidah, Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.

Tohom menjelaskan bahwa kemarin dirinya telah datang ke Polda Metro Jaya dan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Metro Jaya.

Maka dari itu, keluarga Wanda Hamidah diminta oleh pihak Japto segera angkat kaki dari rumah di Jalan Ciasem Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

"Jadi dengan ditetapkannya saudara keluarga Wanda Hamidah ini, yaitu saudara Hamid Husein yang ditetapkan sebagai tersangka, maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh saudara Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik daripada objek perkara yang di Jalan Ciasem 2 dinyatakan mereka bukan pemilik daripada saudara Japto," ujar Tohom kepada wartawan, Rabu 16 November 2022.

Istimewa

Praperadilan Wanita Korban Kriminalisasi oleh Polsek Kelapa Dua Dikabulkan PN Tangerang

Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus, mengabulkan gugatan praperadilan kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang perempuan berinisial FR.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2025