Pengacara Japto Sebut Paman Wanda Hamidah Jadi Tersangka
- VIVA / Zendy Pradana
VIVA Metro – Tim Kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba secara resmi telah mengatakan bahwa paman dari artis ternama Wanda Hamidah, Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan.
Tohom menjelaskan bahwa kemarin dirinya telah datang ke Polda Metro Jaya dan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Metro Jaya.
Maka dari itu, keluarga Wanda Hamidah diminta oleh pihak Japto segera angkat kaki dari rumah di Jalan Ciasem Nomor 2, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
"Jadi dengan ditetapkannya saudara keluarga Wanda Hamidah ini, yaitu saudara Hamid Husein yang ditetapkan sebagai tersangka, maka gugur sudah statement-statement yang disampaikan oleh saudara Wanda Hamidah selama ini bahwa pemilik daripada objek perkara yang di Jalan Ciasem 2 dinyatakan mereka bukan pemilik daripada saudara Japto," ujar Tohom kepada wartawan, Rabu 16 November 2022.
Kemudian, tanah yang dijadikan tempat tinggal oleh keluarga Wanda Hamidah tersebut, kata Tohom, terbukti merupakan milik Japto.
"Dan kami berharap dengan ditetapkannya sodara Hamid Husein sebagai tersangka, ini tentunya berlaku bagi penghuni-penghuni lainnya. Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat," tutur dia.
"Karena selama ini saya lihat dan kita juga sama-sama melihat, bahwa konsentrasi masyarakat sangat tersampingkan oleh masalah ini. Bahkan statement-statement Wanda Hamidah yang menyatakan ini direbut oleh mafia, oleh ormas. Kita bisa melihat fakta yang sebenarnya," sambungnya.Â