Hewan Dilarang Dibawa di Car Free Day tapi Disiapkan Tempat Khusus
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA Metro – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bahwa aktivitas hewan jenis apapun tidak termasuk sebagai kegiatan yang dapat dilakukan di lokasi car free day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
“Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Pasal 7 ayat (1), telah diatur bahwa jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga dan seni dan budaya,” jelas Syafrin, dalam keterangannya pada Senin 14 November 2022.
Sebagai gantinya, Dishub DKI telah menyiapkan tempat khusus bagi pecinta hewan, agar bisa melakukan aktivitas bersama hewan peliharaannya di lokasi CFD.
“Aktifitas hewan (bersama pemiliknya) dipersilahkan/dapat dilakukan di Jalan Terowongan Semanggi (Sisi Timur dan Sisi Barat) dan jalan akses di sekitar Simpang Semanggi, serta Taman-Taman Ruang Terbuka Hijau yang telah banyak tersedia di 5 (lima) wilayah Kota Administrasi,” jelasnya.
Adapun taman-taman ruang terbuka hijau di 5 wilayah kota administrasi yang diperbolehkan untuk aktivitas hewan peliharaan sebagai berikut:
Jakarta Pusat: Taman Lapangan Banteng, Taman Menteng, Taman Situ Lembang, Taman Suropati, Taman Sumenep Promenade, Taman Setara Tanamur dan Taman FO Slipi Skatepark.
Jakarta Selatan: Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mataram, Taman Langsat, Taman Puring, Taman Ayodia, Taman Bumi Perkemahan Ragunan, Taman Papyrus, Taman Bhineka, Taman Kebagusan, Taman Gandaria Tengah V, Taman Mataram Timur, Taman Sriwijaya, Taman Tabebuya, Taman Swadarma, Taman Spatodea Jagakarsa, Taman Lebak Bulus, Taman Dadap Marah, Hutan Kota Sangga Buana.
Jakarta Barat: Taman Cattleya, Taman Green Garden, Taman Jalur Hijau Kosambi, Taman Pakis Cengkareng, Taman Meruya Ilir Blok F Kembangan, Hutan Kota Srengseng.
Jakarta Timur: Taman Apung, Taman Kamboja Padaengan, Taman Dukuh, Taman Pojok Ceria, Taman Delonix, Taman PPA Depsos, Taman Flamboyan, Taman Piknik, Hutan Kota Munjul.
Jakarta Utara: Taman Sungai Kendal, Taman Kalijodo, Taman Sarang Bango, Taman Ketapang, Taman Bintaro, Taman Maramba, Taman Sekar Gading, Taman Sunter RW 08, Taman Palem, Taman Hutan Kota Penjaringan, Hutan Mangrove Angke Kapuk.
Untuk diketahui sebelumnya, komunitas pencinta anjing yang mengatasnamakan Dog Lovers datang ke CFD pada Minggu, 30 Oktober 2022 pagi.
Kehadiran mereka untuk meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mencabut larangan membawa hewan saat CFD.
"Kami minta itu dicabut larangan membawa hewan," kata Penggagas Dog Lovers, Azas Tigor Nainggolan.