Sidang Vonis Indra Kenz, 216 Personel Kepolisian Jaga PN Tangerang

Penjagaan sidang Indra Kenz di PN Kota Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Metro – Sebanyak 216 personel Polres Metro Tangerang diterjunkan untuk melakukan penjagaan di Pengadilan Negeri Tangerang, terkait dengan agenda sidang putusan Indra Kesuma alias Indra Kenz yang digelar Senin, 14 November 2022.

Mahasiswa Retas Call Center Bank, Traveloka, Hingga Pinjol

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, para petugas kepolisian diterjunkan di tiga titik, baik area dalam ruang sidang utama, area atau halaman Pengadilan Negeri Tangerang, serta di luar Pengadilan Negeri Tangerang.  "Petugas kami sebar untuk melakukan pengamanan," katanya. 

Hal ini dilakukan setelah pada sidang terhadap Indra Kenz, terdakwa investasi bodong binary option, Binomo, yang digelar beberapa waktu lalu, berakhir ricuh. 

Pembeli Mobil Diteriaki Maling hingga Dikeroyok Warga, Waspada Penipuan Skema Segitiga

Penjagaan sidang Indra Kenz di PN Kota Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

"Tentunya saya berharap masyarakat yang hadir, yang akan mengikuti sidang ini supaya bisa tertib. Makanya kita lakukan sterilisasi mulai dari masuk, dan karena ruangan terbatas, tentunya nanti perwakilan ya masyarakat yang jadi korban, perwakilan di sana supaya tempatnya bisa pelaksanaan bisa mencukupi," ujarnya. 

Sadis! Dua Rumah Lansia di Surabaya Diambil Alih Penyewa Kos

Polisi juga melakukan pengecekan pada barang bawaan setiap pengunjung PN Tangerang, untuk menghindari adanya barang bawaan yang mampu menimbulkan kericuhan atau gesekan. 

"Ada pemeriksaan di pintu masuk untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dan kita lakukan pembatasan," ujarnya. 

Penjagaan sidang Indra Kenz di PN Kota Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Pantauan VIVA di lokasi, petugas kepolisian menjaga ketat area masuk ke gedung ruang sidang utama. Petugas melakukan pembatasan dan pendataan kepada setiap orang yang akan mengikuti sidang putusan Indra Kenz.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya