Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi 70 Persen, Buntut Berdendang Bergoyang?

Festival Berdendang Bergoyang
Sumber :
  • IG @berdendangbergoyang

VIVA – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memutuskan untuk membatasi kapasitas penonton konser musik.  Pembatasan dilakukan maksimal 70 persen, hal itu demi keamanan dan keselamatan pengunjung.

Kotak Rayakan 20 Tahun Bermusik dengan Konser yang Luar Biasa

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level I COVID-19 di sektor usaha pariwisata. SK itu menambah ketentuan syarat pelaksanaan konser musik yakni pembatasan kapasitas hingga 70 persen.

"Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif," kata Kepala Disparekraf DKI Andhika Permata di Jakarta, Sabtu, 12 November 2022.

Konser Gokil Gaspoll Dipadati Warga, Relawan Ajak Pilih Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Selain soal kapasitas, Pemprov DKI juga mengatur jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Penyelenggara juga wajib melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Festival Berdendang Bergoyang

Photo :
  • IG @berdendangbergoyang
Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga, yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau.

"Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung sesuai dengan jumlah pengunjung," imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta tata letak, tempat pertemuan/kegiatan seperti penempatan meja, kursi, lorong, jalur evakuasi. Serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

Selain itu, penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem pembayaran digital untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Adanya pengetatan izin tersebut belajar dari kasus festival musik "Berbendang Bergoyang" yang menjual tiket melebihi kapasitas.

Konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat dipenuhi penonton yang melebihi kapasitas.

Photo :
  • Istimewa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin menjelaskan panitia pada September 2022 menjual tiket sejumlah 13.000 lebih.

Namun, panitia kembali menjual sekitar 14.000 tiket pada Oktober 2022 sehingga total ada 27 ribu tiket yang terjual. Padahal, surat izin keramaian dari panitia menyebutkan jumlah penonton di bawah dari tiket yang terjual.

Sedangkan dari pengajuan jumlah kapasitas penonton juga berbeda yang diajukan kepada Satgas COVID dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI yakni 3.000 dan 5.000 orang. Akibatnya, puluhan penonton pingsan pada hari pertama festival musik itu pada 28 Oktober 2022 di Istora Senayan. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya