Sejumlah Kelemahan Sistem E-TLE, Diantaranya Tak Bisa Tilang Pengendara Tak Bawa SIM dan STNK

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Metro – Polda Metro Jaya terus berupaya untuk memaksimalkan penerapan tilang elektronik, hal itu dilakukan sekaligus meniadakan tilang secara manual oleh sejumlah anggota polisi lalu lintas. Namun, saat ini diakui masih terdapat sejumlah kelemahan dalam sistem tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas di Semarang

"Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tertangkap oleh kamera E-TLE," ujar Kasie Laka Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto kepada wartawan, Jumat 11 November 2022.

Kata Edi, saat ini kamera E-TLE belum dapat melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat berkendara setiap pengendara yang melakukan kesalahan dalam berlalu lintas. Alhasil, sanksi tilang bagi pengendara yang tidak memiliki atau membawa kelengkapan surat-surat seperti SIM dan STNK tidak bisa diterapkan.

Irjen Karyoto Ingin Usut Dugaan Korupsi yang Dilakukan Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

Ilustrasi Pemasangan Kamera E-Tilang

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak ter-capture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh E-TLE," kata Edi 

Usman Hamid: Banyak Anggota Polisi Resah, Dipaksa Buat Memenangkan Kandidat Tertentu di Pilkada

Tak hanya itu, kamera E-TLE juga masih belum dapat merekam pelanggaran yang menggunakan knalpot bising pada kendaraannya. Hal itu karena penindakan kendaraan yang menggunakan knalpot bising memerlukan pengukuran secara langsung oleh petugas.

Edi menambah bahwa kamera E-TLE juga tidak dapat menindak pelanggar lalu lintas yang kendaraannya tak menggunakan pelat nomor. Kamera E-TLE juga tidak bisa mengidentifikasi identitas pelanggar maupun jenis kendaraannya. 

"Karena memang untuk kamera E-TLE ini kami juga terhubung dengan sistem Elektronik Registrasi dan Identifikasi Nasional. Jadi kalau tidak ada pelatnya, otomatis kami tidak bisa mengidentifikasi kendaraan tersebut, jenisnya serta alamatnya di mana," tutur dia.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.

Ilustrasi ditilang di negara orang.

Photo :
  • U-Report

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan kamera E-TLE. Pasalnya, seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik.

Untuk wilayah DKI Jakarta, kata Latif, kepolisian bakal mengandalkan kamera E-TLE statis sudah terpasang di 57 titik. Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan E-TLE Mobile yang menurut rencana bakal diluncurkan pada Desember 2022 mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya