Ini Pelanggaran yang Belum Terekam Tilang Elektronik

Pelanggar tilang elektronik.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id.

VIVA Metro – Polda Metro Jaya menjelaskan, bahwa saat ini tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), yang terpasang di sejumlah wilayah di Jakarta belum dapat merekam sejumlah pelanggaran lalu lintas oleh pengendara. Seperti yang tidak menggunakan helm dan juga kendaraan yang melebihi kapasitas penumpang. 

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Kasie Laka Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto menjelaskan, bahwa kamera E-TLE yang saat ini telah terpasang masih belum mampu merekam 8 pelanggaran utama dalam berkendara.

"Pertama pelanggaran Apill atau menerobos lampu merah, kedua pelanggaran marka, dan ketiga pelanggaran ganjil genap," ujar Edi kepada wartawan, Jumat 11 November 2022.

Donovan, Pria Ngaku Ustaz yang Hipnotis Korban dengan Modus Batu Keberuntungan Akhirnya Ditangkap

Namun demikian, kata Edi, bagi pengendara roda 4 yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara, sudah dapat terekam melalu kamera E-TLE.

Pelanggaran lain yang juga dapat terekam oleh kamera E-TLE, ialah melebihi batas muatan dan kecepatan kendaraan di jalan raya, serta pelanggaran busway.

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

"Tentu kalau yang busway ini hanya kamera yang berada di jalur busway," kata Edi.

Selanjutnya, Edi menjelaskan bahwa sejauh ini pihaknya masih terus berupaya mengembangkan kemampuan kamera E-TLE. Agar bisa merekam pelanggaran lalu lintas kasat mata, yang belum terekam sebelumnya. 

"Yang menjadi akselerasi pengembangan kedepannya yaitu pelanggaran tidak menggunakan helm, serta melebihi batas penumpang. Ini masih tahap pengembangan," tegas dia.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan kamera E-TLE. Pasalnya, seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota polisi lalu lintas telah ditarik.

Untuk wilayah DKI Jakarta, kata Latif, kepolisian bakal mengandalkan kamera E-TLE statis sudah terpasang di 57 titik. Selain itu, Polda Metro Jaya juga akan menggunakan E-TLE mobile, yang menurut rencana bakal diluncurkan pada Desember 2022 mendatang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya