Diawasi Drone, Pembuang Sampah Sembarangan di CFD Juga Dapat Sanksi Sosial

Drone Milik Pemprov DKI Jakarta di Arena Car Free Day (CFD)
Sumber :
  • Antara

VIVA Metro – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini menerapkan penggunaan pesawat nirawak (drone), di sejumlah titik untuk mengawasi warga yang membuang sampah sembarangan pada pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day, yang dilaksanakan setiap hari Minggu di beberapa ruas jalan di Ibu Kota.

Pramono Bakal Daur Ulang Sampah Baliho usai Kampanye

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan, buka suara terkait denda yang diberikan kepada masyarakat saat kedapatan membuang sampah sembarangan. Yogi menyebutkan, bahwa nantinya masyarakat harus membayar denda dengan petugas pengawas yang berada di lokasi.

Car Free Day

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Simak Cara Cek Status Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2024!

Namun, apabila masyarakat tidak membawa uang, sebagai gantinya pelaku pembuang sampah sembarangan itu akan diberi sanksi sosial.

“Itu dendanya diskresi petugas pengawas di lapangan. Jadi kayak kemarin, kami dapat 4 orang itu nggak bawa duit sama sekali. Akhirnya kami berikan sanksi sosial seperti mungut sampah sepanjang 200 meter gitu,” kata Yogi kepada wartawan, Senin 7 November 2022.

Program Harum Manis PGN, Dorong Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Harjamukti

Kemudian Yogi menyebutkan, uang denda yang sudah terkumpul dari adanya pelanggar, nantinya akan disetorkan ke kas daerah sebagai retribusi.

“Itu langsung disetorkan ke kas daerah, itu dianggap sejenis retribusi. Jadi nggak dipegang petugas, dimasukkan ke kas daerah. Disetorkan langsung,” jelasnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, penerapan pengawasan itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Untuk di hari HBKB Sudirman-Thamrin, pengawasan akan dilakukan dalam 2 minggu sekali.

“Kalau di HBKB di tingkat provinsi, kami 2 minggu sekali. Karena selang-seling dan kami gelar juga di tiap kota. Kan di tiap kota ada HBKB masing-masing tuh, itu kami gelar juga setiap dua minggu. Jadi selang-seling,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoperasikan 11 pesawat nirawak (drone) di sejumlah titik pada pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) untuk mengawasi adanya pelanggaran aturan membuang sampah dengan denda maksimal Rp 500.000.

Penentuan besaran denda itu tergantung diskresi petugas lapangan. Misalnya, kondisi sosial ekonomi, anak kecil atau sama sekali tidak bawa uang, itu kena sanksi pungut sampah," kata Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Yogi Ikhwan di Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Minggu, dikutip dari Antara. 

Penyediaan drone tersebut dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfotik) DKI bersama masing-masing suku dinas (sudin) di wilayah yang dioperasikan untuk pertama kalinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya