Polisi Buka Peluang Tersangka Lain di Kasus Festival Berdendang Bergoyang

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Metro – Polisi telah menetapkan sebagai tersangka kasus kisruh festival musik "Berdendang Bergoyang". Sejauh ini polisi terus menyelidiki menyelidiki kasus tersebut. Meskipun telah adanya dua tersangka, yakni DP selaku direktur utama dan HA sebagai penanggung jawab acara tersebut.

Sosok AKP Dadang Iskandar Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berapa Hartanya

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka lainnya. "Iya masih ada kemungkinan (ada tersangka lain," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu 5 November 2022.

Menurutnya, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat saat ini masih melakukan proses pemeriksaan saksi yang terlibat dalam festival "Berdendang Bergoyang. "Karena pemeriksaan (saksi dan tersangka) masih berjalan," tegas dia.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Sebelumnya, Polisi akhirnya secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kisruh festival musik "Berdendang Bergoyang". Kedua tersangka itu yakni berinisial DW dan HA.

Fakta-fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Dinas

"Iya sudah, untuk tersangka bertambah ya jadi dua. Inisial HA dan DW," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dikonfirmasi, Sabtu 5 November 2022.

Adapun kedua tersangka tersebut memeiliki keterlibatan paling penting, pasalnya mereka berdua adalah Direktur Perusahaan yang menaungi Event Organizer acara tersebut dan Penanggung jawab konser musik itu.

"HA penanggung jawab, DW adalah Direktur perusahaannya tapi saya lupa namanya, kalau EO itu kan namanya emrio, tapi diatasnya emrio itu ada Direktur," tutur Komarudin.

Dalam kasus tersebut, mereka berdua bakal dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya