Penanggungjawab Konser Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis Hingga Denda Rp100 Juta
- Istimewa.
VIVA Metro – Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki kasus pelanggaran dalam konser Berdendang Bergoyang yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, kasus pelanggaran konser Berdendang Bergoyang telah naik ke tingkat penyidikan. Penyidik pun telah mengantongi calon nama tersangka dibalik kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan calon tersangka itu terancam pasal berlapis, yakni dugaan Pasal 360 ayat 2 tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain luka. Kemudian, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Mengapa kita sebut kekarantinaan kesehatan? Karena fakta yang kami temukan dari data penjualan tiket mereka sudah menjual dari bulan April sampai September sebanyak 13 ribu lebih. Di bulan Oktober, 14 ribu tiket, sehingga totalnya 27.879 tiket," ungkap Komarudin kepada wartawan di Kawasan Patung Kuda, Jumat, 4 November 2022.
Menurutnya, penjualan tiket konser Berdendang Bergoyang tidak sesuai dengan permohonan rekomendasi yang diajukan panitia penyelenggara  ke Satgas Covid-19. Dalam surat permohonan rekomendasi, panitia penyelenggara menyebut total penonton sebanyak 5 ribu orang.
"Namun, mereka sudah menjual tiket puluhan ribu. Kemudian baru mengajukan ke Satgas COVID-19 itu 5 ribu orang, makanya rekomendasi yang keluar dari Satgas COVID-19 itu pun hanya 5 ribu penonton," bebernya.
Selain tidak sesuai dengan permohonan rekomendasi, penjualan tiket konser Berdendang Bergoyang juga menyalahi aturan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 45 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan DKI Jakarta masih berada dalam status PPKM Level 1 dan seluruh kegiatan diizinkan terlaksana dengan kapasitas pengunjung 100 persen. "Tapi, ketentuan 100 persen itu tidak diindahkan penyelenggara. Sehingga kita kenakan dugaan Pasal 93 Undang-undang Kekarantinaan, dengan ancaman hukuman 1 tahun dan denda Rp100 juta," tegas Komarudin.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam. Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB karena penonton yang membeludak.
Selain melebihi kapasitas penonton, Komarudin juga mengungkapkan pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan.
Pelanggaran pertama, kata Komarudin, terjadi melebihi kapasitas atau jumlah penonton yang melebihi ketentuan. Hal ini yang kemudian memicu terjadinya sumbatan dan dorong-dorongan antar penonton.
"Sumbatan penonton, dari dalam enggak bisa keluar, dari luar enggak bisa masuk. Mereka saling dorong-dorongan meminta yang di dalam segera keluar, karena di luar ingin masuk juga," ujar Komarudin saat dihubungi wartawan, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Kedua, berdasarkan temuan jajarannya, penyelenggara konser 'Berdendang Bergoyang' hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Padahal, banyak penonton yang pingsan saat menonton konser tersebut.
Selain itu, pihak penyelenggara juga tidak mematuhi beberapa imbauan seperti menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton.
Panitia acara juga melewati batas penyelenggaraan hingga pukul 24.00 WIB pada Jumat, 29 Oktober 2022. Padahal, izin konser 'Berdendang Bergoyang' ini hanya sampai pukul 23.00 WIB. Pihaknya pun menilai panitia konser ini tidak memperhatikan faktor keselamatan untuk para penontonnya.