Penyidikan Konser Berdendang Bergoyang Terus Bergulir, 17 Saksi Diperiksa

Konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat dipenuhi penonton yang melebihi kapasitas.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Metro – Penyidikan pelanggaran dalam konser Berdendang Bergoyang yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu terus bergulir. Hingga kini, total 17 saksi telah diperiksa terkait pelanggaran dalam konser tersebut.

Perubahan Venue Konser Stray Kids di Jakarta Picu Protes Para Penggemar

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan dari 17 saksi, 3 diantaranya merupakan saksi baru yang diperiksa hari ini, Jumat, 4 November 2022.

"Sampai dengan kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang, kita mintai keterangan dan hari ini bertambah tiga orang lagi. Rinciannya, dua orang dari Satgas COVID-19 dan satu lagi saksi ahli," ujar Komarudin kepada wartawan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Tren Wisatawan Indonesia: Lebih Suka Nonton Konser di Luar Negeri

Baca juga: Tinjau Masjid Hadiah Pangeran MBZ Buat Jokowi, Menteri PUPR Soroti Kekurangan Ini

Kata Komarudin, pihaknya sudah menentukan satu orang sebagai terlapor dalam kasus pelanggaran konser Berdendang Bergoyang ini. Terlapor itu berinisial HA, selaku penanggung jawab event dari Emvrio Production. 

3 Penyanyi Malaysia Ini Siap Gelar Konser di Jakarta, Siapa Saja?

"Mudah-mudahan dalam waktu tidak lama lagi, kita akan segera gelar untuk menentukan tersangka," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam. Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB karena penonton yang membeludak.

Selain melebihi kapasitas penonton, Komarudin juga mengungkapkan pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan. 

Pelanggaran pertama, kata Komarudin, terjadi melebihi kapasitas atau jumlah penonton yang melebihi ketentuan. Hal ini yang kemudian memicu terjadinya sumbatan dan dorong-dorongan antar penonton.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

"Sumbatan penonton, dari dalam enggak bisa keluar, dari luar enggak bisa masuk. Mereka saling dorong-dorongan meminta yang di dalam segera keluar, karena di luar ingin masuk juga," ujar Komarudin saat dihubungi wartawan, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Kedua, berdasarkan temuan jajarannya, penyelenggara konser 'Berdendang Bergoyang' hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Padahal, banyak penonton yang pingsan saat menonton konser tersebut.

Selain itu, pihak penyelenggara juga tidak mematuhi beberapa imbauan seperti menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton.

Panitia acara juga melewati batas penyelenggaraan hingga pukul 24.00 WIB pada Jumat, 29 Oktober 2022. Padahal, izin konser 'Berdendang Bergoyang' ini hanya sampai pukul 23.00 WIB. Pihaknya pun menilai panitia konser ini tidak memperhatikan faktor keselamatan untuk para penontonnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya