Diduga Bodong, Polisi Buru Mobil Sport Berpelat Nomor RFD
- Tangkapan Layar: Twitter
VIVA Metro – Viral di media sosial sebuah mobil sport berwarna merah yang tengah terparkir itu menggunakan pelat B-1983-RFD. Berdasarkan informasi, pelat mobil tersebut bodong.
Maka demikian, Polisi saat ini tengah mencari siapa yang memiliki mobil sport mewah berwarna merah tersebut.
"Kita akan melakukan pencarian konfirmasi kenapa dia makai itu, apa maksudnya. Karena nomor itu penggunanya untuk dinas TNI," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat 4 November 2022.
Kemudian, Latif menegaskan bahwa pelat tersebut ternyata keluar pada tahun 2019 lalu. Maka dari itu, Nomor itu diajukan oleh pihak Kodam Jaya.Â
"Itu dulu pengajuan di 2019, pengajuan untuk Kodam Jaya dan itu sama Kodam Jaya juga sudah nggak dipakai. Dia hanya nempel sendiri," ucap Latif.
Proses penyelidikan pemilik mobil sport itu masih dilakukan. Polisi tengah menelusuri alamat pemilik mobil mewah tersebut.Â
"Kita masih kerjasama ini untuk melakukan penyelidikan. Kita mencari alamatnya pemiliknya (mobil sport berpelat RFD) siapa orang itu," tutur Latif.
Sebelumnya, media sosial Twitter dihebohkan dengan sebuah foto yang memperlihatkan mobil sport mewah dengan pelat nomor B 1983 RFD tengah terparkir. Atas keviralan yang terjadi, TNI AD bersama Polda Metro Jaya mengaku sedang berkoordinasi untuk mengecek kebenaran foto tersebut.Â
"Pelatnya pelat TNI AD (RFD), B 1983 RFD. Mobil sport euy. Ternyata pelat RFD bisa dipakein ke mobil sport. Mobil punya siapakah ini?" tulis pengunggah foto tersebut menurut pantauan VIVA yang dilihat pada Jumat, 4 November 2022.Â
Tidak lupa, pengunggah turut menandai akun Twitter Divisi Humas Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kementerian Pertahanan, TNI AD dan Pusat Penerangan TNI.
Untuk diketahui, pemakaian pelat nomor khusus tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Perkap yang terdiri atas 24 pasal itu mengatur teknis mengenai bagaimana mendapatkan STNK dan TNKB khusus atau rahasia. Dalam penjelasannya, TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda.Â
TNKB Rahasia itu berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada ranmor (kendaraan bermotor) yang dipakai oleh petugas intelijen dan penyidik Polri. Sementara TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu dan nomor registrasi khusu yang diterbitkan Polri.Â
TNKB Khusus ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah. Dalam lampiran Perkap, juga dijelaskan bahwa pejabat yang boleh memakai kode pelat nomor belakang khusus dan rahasia.Â