Pencabutan Pergub Penggusuran Ditolak Kemendagri, Begini Respons Heru Budi
- Pemprov DKI Jakarta
VIVA Metro – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara terkait ditolaknya dokumen permohonan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Heru menyebutkan, perlu pembahasan lebih lanjut terkait detail proses evaluasi ini dengan melibatkan Biro Hukum DKI Jakarta. “Ya kita bahas ya, saya belum tahu kan. Maksudnya tahu, tetapi nanti detailnya kan kita bahas dengan Biro Hukum,” kata Heru kepada wartawan, Jumat 4 November 2022.
Heru menambahkan akan mencarikan solusi terbaik terkait kelanjutan pencabutan pergub yang dilayangkan pada era kepemimpinan Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan. “Ya, kita berikan yang terbaik. Akan dievaluasi, nanti kita tanya biro hukum dulu, nanti kita bahas ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyebutkan bahwa dokumen permohonan pencabutan pergub tersebut telah dikembalikan ke Pemda DKI Jakarat.
“Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya,” kata Benni, Jumat 4 November 2022.
Benni menyebutkan, pengembalian dokumen tersebut sudah dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2022. “Diserahkan melalui Surat Ditjen Otda pada tanggal 14 Oktober 2022,” ucapnya.
Lebih lanjut, Benni menjelaskan saat ini perhatian utama bagi Kemendagri adalah perihal substansi pengaturan. Ia menilai perlu ada aturan yang mengatur akan hal tersebut.
“Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal itu,” jelasnya.