Polisi Kasih Sinyal Penetapan Tersangka Kasus Festival Musik Berdendang Bergoyang

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan pengecekan ke konser 'Berdendang Bergoyang'di Istora Senayan.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Metro – Satu orang berinsial HA berpotensi jadi tersangka terkait festival musik Berdendang Bergoyang. HA merupakan penanggung jawab event dari emprio production.

Kasus Bodyguard Atta Halilintar Ancam Wartawan Diserahkan ke TNI, Apa Alasannya?

"Kemarin sudah kami naikkan dari lidik menjadi sidik. Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor inisial HA," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Jumat, 4 November 2022

Meski begitu, status HA sampai saat ini masih sebagai saksi terlapor. Dia termasuk ke dalam 14 saksi yang sudah diperiksa. Lebih lanjut, Komarudin menyebut.beberapa penonton festival musik Berdendang Bergoyang dilaporkan luka-luka. Atas kejadian ini, dia mengungkap terlapor dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP Ayat 2 dan  Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Perubahan Venue Konser Stray Kids di Jakarta Picu Protes Para Penggemar

Festival Berdendang Bergoyang

Photo :
  • IG @berdendangbergoyang

"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban. Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas COVID-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," katanya.

Tren Wisatawan Indonesia: Lebih Suka Nonton Konser di Luar Negeri

Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam. Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB karena penonton yang membeludak.

Selain melebihi kapasitas penonton, Komarudin juga mengungkapkan pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan. 

Pelanggaran pertama, kata Komarudin, terjadi melebihi kapasitas atau jumlah penonton yang melebihi ketentuan. Hal ini yang kemudian memicu terjadinya sumbatan dan dorong-dorongan antar penonton.

"Sumbatan penonton, dari dalam enggak bisa keluar, dari luar enggak bisa masuk. Mereka saling dorong-dorongan meminta yang di dalam segera keluar, karena di luar ingin masuk juga," ujar Komarudin saat dihubungi wartawan, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Kedua, berdasarkan temuan jajarannya, penyelenggara konser 'Berdendang Bergoyang' hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Padahal, banyak penonton yang pingsan saat menonton konser tersebut.

Konser Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat dipenuhi penonton yang melebihi kapasitas.

Photo :
  • Istimewa.

Selain itu, pihak penyelenggara juga tidak mematuhi beberapa imbauan seperti menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton.

Panitia acara juga melewati batas penyelenggaraan hingga pukul 24.00 WIB pada Jumat, 29 Oktober 2022. Padahal, izin konser 'Berdendang Bergoyang' ini hanya sampai pukul 23.00 WIB. Pihaknya pun menilai panitia konser ini tidak memperhatikan faktor keselamatan untuk para penontonnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya