Pemprov DKI Tak Anggarkan di APBD Hunian DP 0 Rupiah Karena Dibiayai Pengembang

Rumah DP 0 Rupiah di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur
Sumber :
  • FB Anies Baswedan

VIVA Metro – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko, kembali menegaskan bahwa selama menjalankan program hunian DP 0 Rupiah, biaya pembangunannya tidak berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp 10 Ribu, PKB: Bagaimana Bisa Cukup, Serahkan ke Perempuan

Sarjoko dengan gamblang menyebutkan, bahwa pendanaan untuk program hunian DP 0 Rupiah itu berasal dari pihak eksternal.

“Secara prinsip pembangunan unit hunian DP 0 Rupiah tidak menggunakan dana APBD, tetapi dibiayai oleh pengembang seperti BUMN, BUMD atau pihak swasta,” kata Sarjoko, Kamis 3 November 2022.

Sabtu Mujur, Yuk Klaim Saldo DANA Gratis Rp180 Ribu Hari Ini 30 November 2024, Cek Sekarang di Sini!

Kemudian kata dia, dari pihak pemerintah provinsi (pemprov) DKI menyediakan dana Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR).

“Yang disediakan oleh Pemprov DKI melalui APBD adalah dana FPPR yang merupakan investasi non permanen sebagai bantuan kemudahan kepada penerima manfaat untuk mengakses hunian milik melalui skema perbankan,” jelas dia.

Klaim Saldo DANA Gratis Rp240 Ribu Hari Ini 29 November 2024, Buruan Cek di Sini!

Dia menjelaskan, bahwa dana FPPR yang sudah dikelola oleh badan layanan umum Unit Pengelola Dana Perumahan (UPDP) sebesar Rp 550 miliar. Kemudian sudah tersalurkan sebanyak Rp 254,8 miliar untuk 948 penerima manfaat program DP 0 Rupiah.

“Dana tersisa di kas UPDP saat ini Rp 295,2 miliar yang akan digunakan untuk bantuan pembiayaan kepada penerima manfaat untuk hunian Tower Swasana Pondok Kelapa 480 unit dan Tower Kenaya Pondok Kelapa 868 unit. Sedangkan usulan dan FPPR untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp 176 miliar,” terangnya.

Lebih lanjut, Sarjoko menjelaskan adapun penempatan anggaran untuk FPPR DP 0 Rupiah tersebut berada di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) DKI Jakarta bagian pos pembiayaan pengeluaran.

“Pencairan anggaran tersebut berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh BLUD Unit Pengelola Dana Perumahan (UPDP) untuk memberikan bantuan kemudahan bagi warga DKI yang memenuhi ketentuan sebagai penerima manfaat,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya