Ada Dugaan Kelalaian, Kasus Konser Berdendang Bergoyang Naik Penyidikan
- VIVA/Sherly (Tangerang)
VIVA Metro – Polisi menegaskan pihaknya mendapati ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam festival musik Berdendang Bergoyang.
Hal itu dipastikan lewat hasil gelar perkara yang digelar siang hari ini. Dengan demikian, menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin, status kasus ini sudah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. "Siang ini kami naikan statusnya ke penyidikan," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 3 November 2022.
Mantan Kapolres Metro Tangerang Kota ini mengatakan, perbuatan pidana dalam kasus ini adalah kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka. Dimana persangakaan pasalnya yaitu Pasal 360 KUHP.Â
Sedikitnya 14 orang saksi dimintai keterangan. Hasilnya, ada kelalaian termasuk kesengajaan sehingga membuat jumlah penonton membeludak. "Tiket terjual pun sangat berbeda jauh dengan surat permohonan yang diajukan ke kami," katanya.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam. Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB karena penonton yang membeludak.
Selain melebihi kapasitas penonton, Komarudin juga mengungkapkan pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan.Â
Pelanggaran pertama, kata Komarudin, terjadi melebihi kapasitas atau jumlah penonton yang melebihi ketentuan. Hal ini yang kemudian memicu terjadinya sumbatan dan dorong-dorongan antar penonton.
"Sumbatan penonton, dari dalam enggak bisa keluar, dari luar enggak bisa masuk. Mereka saling dorong-dorongan meminta yang di dalam segera keluar, karena di luar ingin masuk juga," ujar Komarudin saat dihubungi wartawan, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Kedua, berdasarkan temuan jajarannya, penyelenggara konser 'Berdendang Bergoyang' hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Padahal, banyak penonton yang pingsan saat menonton konser tersebut.
Selain itu, pihak penyelenggara juga tidak mematuhi beberapa imbauan seperti menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton.
Panitia acara juga melewati batas penyelenggaraan hingga pukul 24.00 WIB pada Jumat, 29 Oktober 2022. Padahal, izin konser 'Berdendang Bergoyang' ini hanya sampai pukul 23.00 WIB. Pihaknya pun menilai panitia konser ini tidak memperhatikan faktor keselamatan untuk para penontonnya.