Dishub Sanksi TransJakarta Akibat Armadanya Tabrak Lansia Hingga Tewas

Busway / Transjakarta
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Metro – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan ada sanksi yang akan diberikan kepada operator bus mitra Transjakarta dan PT Transjakarta sendiri usai terjadinya kecelakaan di persimpangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat yang menewaskan satu lansia pada beberapa waktu yang lalu.

Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

Syafrin menjelaskan bahwa kepada operator mitra akan diberikan sanksi oleh PT Transjakarta, sementara sanksi yang akan diterima BUMD bidang transportasi itu akan dijatuhkan oleh Dinas Perhubungan.

"Kepada operator, pihak Transjakarta ada pemotongan kilometer, dan kami dari Dishub juga akan melakukan pengurangan terhadap pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang berkonsekuensi pemotongan terhadap besaran PSO yang nantinya akan diajukan oleh Transjakarta," kata Syafrin di Jakarta, Selasa 1 November 2022.

Polisi Akan Periksa Pengemudi Hilux Usai Tabrak 3 Mobil dan 5 Motor di Cipondoh

Bus Transjakarta menabrak separator di depan Ratu Plaza. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Meski demikian, Syafrin mengatakan sanksi tersebut akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Detik-detik Kecelakaan Beruntun 11 Kendaraan di Cipondoh, 3 Orang Luka

"Bagi peramudi yang bersangkutan sementara diskors, itu merupakan ketentuan yang diatur dalam standar pelayanan yang tentu setelah kejadian ini dilakukan penyelidikan oleh kepolisian, hasilnya seperti apa itu tentu yang kami tindak lanjuti," ucapnya.

Lebih lanjut, Syafrin menyebutkan sanksi Skorsing yang diberikan pada juru mudi tersebut sudah sesuai karena sudah diatur dalam Standar Operasional (SOP) yang mengamanatkan bahwa jika pengemudi harus sudah dinyatakan siap mengemudi dan harus melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.

"Tentunya dilakukan juga semacam pendidikan pelatihan sehingga dari sisi keahliannya mengemudi itu terus terjaga," pungkasnya.

Sebelumnya, pria lansia berinisial FNR tewas setelah tertabrak bus transjakarta di Jalan M.H Thamrin, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Jumat 28 Oktober 2022 malam. Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengatakan, kecelakaan terjadi pada pukul 21.30 WIB.

Pemulung ketabrak Bus Transjakarta.

Photo :
  • Andrew Tito/VIVA.

Kecelakaan maut tersebut terjadi saat bus transjakarta yang dikemudikan S melaju dari Jalan Kebon Sirih menuju Blok M di Jalan M.H Thamrin. Kemudian saat tiba di dekat lampu merah Jalan Kebon Sirih, bus transjakarta itu kemudian menabrak FNR yang sedang berjalan dari arah timur menuju barat di Jalan MH Thamrin. 

"Sesampainya di TKP tepatnya lampu merah Kebon Sirih, diduga karena kurang hati-hati, dan konsentrasi saat akan berbelok arah menabrak pejalan kaki FNR," ujarnya.

Akibatnya, pejalan kaki itu mengalami luka di bagian di bagian kepala dan kaki. "FNR mengalami luka pada bagian kepala bagian belakang sobek, kaki kanan dari paha belakang sampai betis lecet dan memar," ujarnya.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat berkonsultasi dengan berbagai elemen masyarakat di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

KPU Ungkap Ada 6 Petugas KPPS yang Meninggal dan 115 Lainnya Sakit

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan sebanyak 6 petugas KPPS meninggal dunia selama proses pemungutan suara Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024