Kabur dari Lapas Cipinang, Hak Remisi Bokir Dicabut
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Metro – Narapidana atau napi kasus narkoba, Aditya Egatifyan alias Bokir (25), yang kabur dengan lompat pagar berduri Lapas Cipinang Jakarta Timur kembali tertangkap. Kini Bokir kembali menjalani hukuman kurungan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan pihaknya akan mencabut remisi hukuman bagi napi vonis kurungan 14 tahun yang kabur tersebut.
"Jadi, ada sanksi-sanksi yang dia (Napi) akan terima di dalam lapas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Contohnya, hak pengurangan masa pidana atau remisi yang jelas kami tidak berikan," ujar Ibnu kepada awak media, Selasa 1 November 2022.
Ibnu menegaskan napi yang kabur itu juga akan menjalani pembinaan disiplin terkait aksinya dengan ditempatkan di ruang tahanan khusus dengan penjagaan maksimal.
Kunci ruang tahanan khusus yang akan menjadi tempat Bokir bernaung juga akan di pegang langsung oleh Kepala Pengamanan Lapas.
"Kunci kamar sel tempat yang bersangkutan akan dipegang langsung oleh KPLP, untuk memastikan keselamatan dan perlindungan pelaku," ujarnya.
Sementara itu untuk hak-hak dasar Bokir seperti hak untuk makan dan hak kesehatan akan tetap diberikan. "Kecuali hak dasar seperti makan, minum, dan kesehatan, itu akan tetap kami penuhi dan tidak akan kami kurangi," ujarnya.
Diketahui narapidana atas nama Aditya Egatifyan merupakan tahanan kasus narkoba dengan vonis 14 tahun oleh pengadilan.
Aditya kabur dari Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur, Sabtu petang 29 Oktober 2022, dimana saat itu para petugas dan juga warga binaan lainnya sedang melaksanakan ibadah salat Magrib.
Berpura pura hendak berwudhu, Napi Narkoba itu kabur dengan cara memanjat dan menggunakan sarung sebagai alas untuk melewati kawat berduri.
Dua hari setelah kabur atau tepatnya pada Senin 31 Oktober 2022 malam, Napi vonis 14 tahun penjara itu ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Cibinong, Jawa Barat. Bokir ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas I Cipinang.