Sempat Disegel, Holywings Club V Gatsu Buka Lagi dengan Nama Baru
- Antara
VIVA Metro – Pasca ditutup oleh Satpol PP DKI Jakarta, gerai Holywings Club V yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), Jakarta Selatan kembali aktif dengan nama baru yakni W Superclub.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan kabar tersebut. Arifin menyebutkan pihaknya telah mencabut segel Holywings Gatsu dengan berdasarkan permohonan dari pihak yang bersangkutan.
"Ya semua sudah dilengkapi permohonan untuk tempat bisa dilepasin segelnya," kata Arifin kepada wartawan, Selasa 1 November 2022.
Arifin menyebutkan permintaan untuk mencabut segel itu sudah ditujukan sejak jauh hari. Pun ia memastikan tempat hiburan malam itu sudah melengkapi persyaratan yang ada meski sudah berganti manajemen.
"Kalau dia emang udah melengkapi semua perizinan untuk berusaha dengan manajemen yang berbeda ya itu bisa dilakukan," ucapnya.
Kemudian, Arifin menjelaskan terkait izin usaha, kewenangan tersebut berada di pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta. "Ya perizinan untuk usaha ya nanti mereka akan mendampingi teman-teman dari Parekraf, UMKM terkait dengan jenis usahanya," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau bagi pelaku usaha agar bisa mengikuti syarat dan aturan yang berlaku di DKI Jakarta.
"Yang pasti bahwa apa yang terjadi kemarin itu jadi pembelajaran bahwa setiap usaha itu harus melengkapi semua dokumen perizinan yang diharuskan, yang disarankan, jadi udah harus mereka lengkapi," pungkasnya.
Holywings Disegel
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Hal tersebut merujuk arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta jajarannya memberikan tindakan tegas terhadap Holywings.
Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dalam keteranganya di Jakarta, Senin, 27 Juni 2022.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," papar Andhika.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menambahkan, sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.