Polisi: Lebih dari 50 Penonton Konser Berdendang Bergoyang Pingsan

Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan pengecekan ke konser 'Berdendang Bergoyang'di Istora Senayan.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Metro – Sebanyak lebih dari 50 orang penonton konser Berdendang Bergoyang disebut pingsan dalam acara yang digelar di Istora Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu 29 Oktober 2022 lalu.

Kumpulkan Rp161 Miliar dari Royalti Musik di 2024, WAMI Sebut Belum Ideal

"Kalau dilihat dari kapasitas masyarakat yang antusias, bisa saja di atas angka (50 orang) itu," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.

Namun, jumlah ini belum berdasar data resmi. Komarudin mengatakan jumlah itu berdasar informasi yang didengar langsung mereka. Pasalnya, lanjut Komarudin, belum ada data yang diberikan oleh pihak panitia konser tersebut.

Once Sampai Novia Bachmid Siap isi Konser Musik Kebangsaan, Bawa Semangat Persatuan di Bali

Baca juga: Bharada E Beberkan Kebohongan ART Ferdy Sambo dan Putri dalam Sidang

"Mereka tidak mengatakan jumlah secara pasti hanya menyampaikan secara langsung dan daya dengar langsung karena saya tanya langsung, jumlahnya puluhan," ucap dia.

Viral Istri Sah Bongkar Suaminya Selingkuh Saat Nonton Konser, Pelakornya Ada di Tempat

Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Tangerang Kota itu menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu data resmi jumlah korban pingsan. Pun, data korban yang sempat dilarikan ke Rumah Sakit.

"Terkait ada beberapa yang dilarikan ke rumah sakit. Nah itu kita yang mau tahu datanya itu rumah sakit mana kita minta datanya," kata dia.

Festival Berdendang Bergoyang

Photo :
  • IG @berdendangbergoyang

Untuk diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat terpaksa menghentikan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam. Konser tersebut dihentikan sekitar pukul 22.10 WIB karena penonton yang membludak.

Selain over kapasitas penonton, Komarudin juga mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan pihak penyelenggara hingga konser tersebut dihentikan.

Pelanggaran pertama, kata Komarudin terjadi over kapasitas atau jumlah penonton yang melebihi ketentuan. Hal ini yang kemudian memicu terjadinya sumbatan dan dorong-dorongan antar penonton.

"Sumbatan penonton, dari dalam enggak bisa keluar, dari luar enggak bisa masuk. Mereka saling dorong-dorongan meminta yang di dalam segera keluar, karena di luar ingin masuk juga," ujar Komarudin saat dihubungi wartawan, Sabtu, 29 Oktober 2022.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin.

Photo :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

Kedua, berdasarkan temuan jajarannya, penyelenggara konser 'Berdendang Bergoyang' hanya menyediakan satu tenda kesehatan untuk para penonton. Padahal, banyak penonton yang pingsan saat menonton konser tersebut.

Selain itu, pihak penyelenggara juga tidak mematuhi beberapa imbauan seperti, menambah tenda kesehatan, menutup dua panggung di area Istora hingga membatasi jumlah penonton.

Panitia acara juga melewati batas penyelenggara hingga pukul 24.00 WIB pada Jumat, 29 Oktober 2022. Padahal, izin konser 'Berdendang Bergoyang' ini hanya sampai pukul 23.00 WIB. Pihaknya pun menilai panitia konser ini tidak memperhatikan faktor keselamatan untuk para penontonnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya