Cabut Izin Konser Berdendang Bergoyang, Polisi: Pelanggaran Bukan Hanya Over Kapasitas
- Istimewa.
VIVA Metro – Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan pihaknya sudah membuat rekomendasi untuk mencabut izin penyelenggaraan konser 'Berdendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Diketahui, hari ini, Minggu, 30 Oktober 2022 merupakan hari terakhir penyelenggaraan konser tersebut.
"Kami juga sudah membuat rekomendasi, izin hari ini dicabut. Tidak boleh dilakukan (konser) karena beberapa pertimbangan yang tidak diindahkan," ucap Komarudin saat dihubungi wartawan, Minggu, 30 Oktober 2022.
Sejauh ini, Komarudin menjelaskan pelanggaran yang dilakukan panitia konser 'Berdendang Bergoyang' bukan hanya sebatas kelebihan kapasitas penonton. Tapi juga ada beberapa pelanggaran lain, seperti kurangnya tenaga medis hingga tidak mengindahkan imbauan kepolisian.
"Surat izin ke kami, penonton sebanyak 3 ribu. Kemudian ke Dinas Parekraf dan Satgas Covid itu penonton 5 ribu. Tapi faktanya hari pertama tembus pengunjung 20 ribu lebih. Kemudian, dari 5 panggung, panitia hanya menyediakan satu tenda kesehatan padahal banyak pengunjung yang pingsan dan jalur evakuasi tertutup," tuturnya.
"Atas temuan itu, panitia kita panggil dan minta penambahan petugas kesehatan dan pembatasan pengunjung maksimal 10 ribu, namun tidak diindahkan. Semalam, bahkan 21.500 lebih pengunjung dan terjadi gesekan hingga kami hentikan," jelas Komarudin.
Diberitakan sebelumnya, konser 'Berdendang Bergoyang' yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat dihentikan pada Sabtu, 29 Oktober 2022 malam karena over kapasitas. Panitia penyelenggara konser pun tengah diperiksa pihak kepolisian.
"Saat ini masih diinterogasi, artinya masih dalam penyelidikan. Kami bawa ke Polres Jakarta Pusat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.
Selain memeriksa panitia penyelenggara, Komarudin juga menyebut pihaknya tengah mendalami indikasi minuman keras (miras) di konser 'Berdendang Bergoyang' tersebut.