PN Jakut Kabulkan Permohonan Ganti Kelamin Warga Pluit dari Laki-Laki jadi Perempuan

Ilustrasi pengadilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Metro – Permohonan perubahan nama dan jenis kelamin warga Pluit, Jakarta Utara berinisial CK dari laki-laki jadi perempuan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Penetapan dibacakan Hakim Rudi Kindarto pada 12 Agustus 2021.

Perempuan sebagai Pelopor Inovasi Teknologi dan Kecanggihan AI, Wamen Dikti Saintek Tegaskan Tak Ada Perbedaan Gender

Berdasar SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Utara, CK mendaftar gugatan bernomor 315/Pdt.P/2021/PN.Jkt.Utr tersebut pada 25 Juni 2021 lalu. Dalam salinan putusan, permohonan yang diajukan yaitu merubah keterangan gender atau jenis kelamin pada akta kelahiran. 

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Lahir di Singapura pada 29 Januari 1997, CK disebut anak keempat sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta. Seiring pertumbuhan dan perkembangan diri, terjadi perubahan hormonal, perilaku, pribadi dan
psikologis. Hal tersebut tertera dalam keterangan medis yang dibuat oleh Dr. Kamol Pansritum, MD. dari Rumah Sakit Kamol Hospital Cosmetic & Plastic Surgery.

"Atas dasar pertimbangan dan keterangan medis tersebut, Pemohon telah menjalani Operasi Pergantian Kelamin, sehingga Pemohon saat ini telah berjenis kelamin perempuan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Medical Certificate, tanggal 27 November 2020 yang dibuat oleh Dr. Kamol Pansritum, MD. dari Rumah Sakit Kamol Hospital Cosmetic & Plastic Surgery," demikian seperti dikutip dalam salinan putusan pengadilan, Sabtu 29 Oktober 2022.

Iran: Wanita dan Anak Peremuan di Gaza Hadapi Kekerasan yang Belum Terjadi Sebelumnya

Ilustrasi gender atau jenis kelamin.

Photo :
  • Pixabay/3dman_eu

Putusan menyebut, permohonan yang dilayangkan CL adalah upaya guna menyesuaikan kondisi kejiwaan, psikologis, dan fisik. Dalam permohonannya, CK pun minta legalitas dan pengakuan di muka hukum. Hal tersebut berdasar Pasal
52 dan Pasal 56 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Hakim menyatakan, jenis kelamin CK sudah berganti jadi perempuan. Putusan tersebut berdasar laporan media hingga surat keterangan dokter.

"Dalam organ-organ tubuhnya dan perjalanan hidupnya telah berperilaku sebagai perempuan, kemudian setelah dilakukan terapis, maka atas diri Pemohon telah dilakukan operasi ganti kelamin dari laki-laki menjadi perempuan," demikian bunyi pertimbangan hakim.

Maka dari itu, hakim menilai sudah sewajarnya nama pemohon disesuaikan dengan nama yang lazim dipakai perempuan. Tak hanya itu, hakim menilai permohonan CK dirasa cukup beralasan untuk dikabulkan.

"1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menetapkan dan memberikan izin kepada pemohon untuk merubah keterangan gender dan atau jenis kelamin dari yang sebelumnya disebutkan 'Anak Laki-Laki' menjadi 'Anak Perempuan' pada kutipan akta kelahiran nomor 017/KONS/STL/0297, tertanggal 13 Pebruari 1997 atas diri pemohon," bunyi putusan itu lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya