Anggota DPR Polisikan 4 Orang terkait Aduan Palsu
- VIVA / Zendy Pradana
VIVA Politik – Seorang anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dian Istiqomah membuat laporan polisi soal dugaan aduan palsu di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Hal tersebut diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Kata dia, sedikitnya ada 4 orang yang dipolisikan. Mereka adalah DAK, TIS, AR, dan AD.
"Pelapor merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, sehingga pelapor melapor ke SPKT Polda Metro Jaya," kata dia kepada wartawan, Jumat 28 Oktober 2022.
Laporan dibuat Kamis, 27 Oktober 2022 malam. Dimana laporan diterima dengan nomor LP/B/5478/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 27 Oktober 2022. Mereka dipolisikan atas dugaan fitnah dan/ atau pencemaran nama baik dan/ atau pengaduan palsu sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 317 KUHP.
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, laporan bermula saat Dian tahu ada surat aduan masyarakat oleh Perkumpulan Masyarakat Peduli Hukum (PMPH).
Surat bernomor 038/DUMAS/MPH/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan ditembuskan kepada MKD, Ketua DPR-RI, Ketua Umum PAN, Ketua Komisi II DPR, Jampidum, hingga Bareskrim Polri.
"Surat tersebut berisi atau menjelaskan bahwa pelapor dituduh melakukan pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan fasilitas negara, serta penyelewengan anggaran reses yang diperoleh semasa menjabat anggota DPR dan mempergunakannya untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Dirinya menambahkan, atas surat aduan tersebut, pelapor merasa dirugikan dan akhirnya menempuh jalur hukum. Sejumlah barang bukti sendiri disertakan saat laporan dibuat. Salah satunya adalah pengaduan masyarakat hingga screenshoot. Lebih lanjut dia mengatakan, penyidik hingga kini masih menindaklanjuti laporan tersebut.