Indra Kenz Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini
- VIVA/Sherly
VIVA Metro – Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong Binary Option Binomo akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Jumat, 28 Oktober 2022.Â
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, rencananya Indra Kenz akan menjalani sidang pada pukul 10.00 WIB. "Ya, yang bersangkutan akan menjalani sidang putusan dengan jadwal di ruang utama pukul 10.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi.Â
Dalam sidang itu, Indra Kenz dikabarkan akan tetap menjalani proses persidangan dalam jaringan (daring) atau secara online. "Sejauh ini akan digelar secara daring," ujarnya.Â
Sebelumnya, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dengan tambahan denda Rp10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan.Â
Pada persidangan beberapa minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tangerang Selatan juga menjabarkan, sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.Â
Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkan teknologi, mencoba mengelabui dalam persidangan. Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan.