Wali Kota hingga Lurah di Jakarta Dilarang Cuti Selama Musim Hujan

Ilustrasi Pegawai Pemprov DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA Metro – Wali Kota hingga lurah seluruh DKI Jakarta, dilarang cuti selama musim hujan ini. Kebijakan itu berdasarkan edaran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, melalui surat edaran (SE) Nomor e-0025/SE/2022 terkait penundaan cuti tahunan selama musim hujan. 

Tips Memilih dan Menggunakan Jas Hujan yang Aman untuk Berkendara Saat Musim Hujan

Adapun Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk tindaklanjut atas arahan dari Penjabat Gubernur, Heru Budi Hartono.

“Menindaklanjuti arahan Penjabat Gubernur dan memperhatikan surat Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor 2291/-1.781 perihal Himbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Penghujan,” isi SE yang ditandatangani oleh Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya yang diterima VIVA, Kamis 27 Oktober 2022.

Angka Perceraian ASN di Jakarta Tinggi, Penyebabnya Jadi Sorotan

Adapun isi surat edaran (SE) yang dikeluarkan BKD sebagai berikut:

1. Para Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKl Jakarta yang melakukan penanganan risiko bencana selama musim penghujan, agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.

Sidang Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Mba Ita Lawan KPK Ditunda

2. Para Walikota Provinsi DKl Jakarta dan Bupati Kabupaten Administrasi Pulau Seribu Provinsi DKI Jakarta, agar menginstruksikan kepada Wakil Walikota/Bupati, Sekretaris Kota/Kabupaten, Para Camat, Para Lurah, dan Para Kepala Unit Kerja Perangkat Daerah atau Pejabat lain di bawah koordinasinya yang terkait dalam penanganan risiko bencana selama musim penghujan untuk menunda pelaksanaan cuti tahunan selama musim penghujan.

3. Penundaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sampai dengan Februari 2023.

Meski diminta untuk tidak mengambil cuti selama musim hujan, BKD menjelaskan penundaan cuti tersebut tidak menghapuskan hak cuti tahunan. Nantinya, jatah cuti dapat digunakan untuk tahun berikutnya sebagaimana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Siswa SDN Sumer Payung Sumbawa Gelar Pesantren Kilat di Bulan Ramadan

Tak Ada Libur Sebulan Penuh, Begini Aturan Pembelajaran Selama Ramadan 2025

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu'ti telah resmi mengeluarkan surat edaran terkait dengan pembelajaran anak sekolah di bulan Ramadhan.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025