UMP 2023 DKI Jakarta Ditentukan Pada 20 November
- ANTARA/ Walda
VIVA Metro – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Penetapan itu akan ditentukan pada 20 November 2022. Berbeda dengan sebelumnya, yang ditetapkan pada setiap 1 November.
“Saat ini, kita penetapannya sudah bukan 1 November lagi, tetapi tanggal 20 November tahun berjalan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah, Kamis 27 Oktober 2022.
Andry menjelaskan, bahwa dalam menentukan besaran UMR tahun 2023, pihaknya masih menunggu angka pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Memang inflasinya sudah ada 4,5 %, pertumbuhan ekonomi insya Allah nanti akan dirilis oleh BPS tanggal 7 November,” katanya.
Selain itu, bahan pertimbangan lainnya dalam menentukan besaran upah minimum kata dia adalah angka besaran tenaga kerja per rumah tangga, yang akan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Setelah angka-angka itu keluar, baru nanti kita akan melakukan sidang ya, untuk melakukan rumusan-rumusannya sudah ditetapkan melalui PP 36 tahun 2021," katanya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta 31 anggota Dewan Pengupahan yang baru dilantik untuk menjembatani kepentingan pengusaha dan pekerja dalam perumusan besaran upah minimum provinsi (UMP).
"Kami memiliki harapan kepada semuanya, karena memiliki tugas, serta tanggung jawab besar sebagai jembatan antara para pengusaha dan pekerja," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Heru meminta Dewan Pengupahan itu, intensif berdialog dengan para pekerja dan pengusaha. Sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme.
"Dengan begitu, keputusan-keputusan yang dihasilkan nanti akan menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik dari pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah," katanya.