Lantik 31 Anggota Dewan Pengupahan DKI, Ini Permintaan Pj Gubernur Heru

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

VIVA Metro – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta 31 anggota Dewan Pengupahan yang baru dilantik untuk menjembatani kepentingan pengusaha dan pekerja dalam perumusan besaran upah minimum provinsi (UMP).

"Kami memiliki harapan kepada semuanya, karena memiliki tugas, serta tanggung jawab besar sebagai jembatan antara para pengusaha dan pekerja," kata Heru di Balai Kota Jakarta, Rabu.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Heru meminta Dewan Pengupahan itu intensif berdialog dengan para pekerja dan pengusaha, sehingga terbentuk komunikasi efektif dan bersifat simbiosis mutualisme.

"Dengan begitu, keputusan-keputusan yang dihasilkan nanti akan menghimpun aspirasi dari semua pihak, baik dari pekerja, pengusaha maupun pemerintah daerah," katanya.

Ia juga meminta Dewan Pengupahan mewujudkan hubungan yang harmonis antara pemerintah, pengusaha maupun pekerja.

Heru juga berpesan kepada kepengurusan itu agar bisa memberikan saran, masukan dan pertimbangan terkait dengan perumusan kebijakan pengupahan di DKI Jakarta.

Adapun pengurus Dewan Pengupahan DKI Jakarta itu akan bertugas selama masa bakti 2022-2025.

Buruh Aceh Desak UMP 2025 Naik jadi Rp 4 Juta

Sebanyak 31 anggota yang dilantik itu terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha (Apindo dan Kadin), Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akademisi, peneliti dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Minta Rumusan Upah Minimum Jangan Berubah-ubah, Apindo Khawatir RI Ditinggal Investor Asing

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam penetapan UMP.

Kemudian, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota bagi Kabupaten/Kota yang mengusulkan serta menyiapkan bahan rumusan pengembangan sistem pengupahan.

Baru Sehari Dilantik, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi

Putusan banding

Di sisi lain, Pemprov DKI saat ini sedang menunggu putusan banding soal besaran UMP DKI 2022 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta (PT TUN)

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp4,6 juta.

Besaran UMP Rp4,6 juta itu adalah hasil revisi dari UMP yang ditetapkan Gubernur DKI saat itu Anies Baswedan yang mencapai Rp4,4 juta.

Majelis hakim PTUN DKI kemudian menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4,5 juta.

Pemprov DKI kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang saat ini keputusannya masih belum final. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya