Hotman Paris Minta LPSK Tolak AKBP Doddy Jadi Justice Collaborator
- VIVA/Foe Peace
VIVA Metro – Pengacara dari Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator (JC) dari Ajun Komisaris Besar Polisi Dody dan Linda. Keduanya diketahui menjadi tersangka bersama Irjen Teddy dalam kasus peredaran narkoba.
"Pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator dari saudara eks Kapolres Bukit Tinggi, saudara Dody dan si wanita pengusaha bernama Anita atau Linda," ucap Hotman kepada wartawan, Rabu, 26 Oktober 2022.
Menurutnya, kedua tersangka tersebut tak laik jadi JC. Sebab, keduanya melakukan konspirasi guna menjatuhkan Irjen Teddy yang saat itu karirnya sedang bersinar sebagai anggota Korps Bhayangkara.
"Karena diduga justru merekalah yang konspirasi, yang menjatuhkan seorang Kapolda yang sedang bersinar karirnya," ujarnya.
Hotman menambahkan, JC cuma bisa diajukan oleh orang yang bukan pelaku utama dalam sebuah kasus. Sedangkan dalam kasus ini, eks Kapolres Bukittinggi dan Linda dinilai sebagai pelaku utama lantaran adanya barang bukti di rumah mereka.
"Yang bisa mengajukan permohonan sebagai justice collaborator bukan pelaku utama, diduga pelaku utama di sini adalah dua orang konspirasi yaitu mantan Kapolres Dody sama pengusaha Linda buktinya 2 kg tanggal 12 Oktober ditemukan di rumah eks Kapolres," ujarnya.
Hotman menambahkan, "Bagaimana dia bisa ajukan justice collaborator? Kemudian 2 kg ditemukan di rumah Anita. Yang memegang narkoba tersebut, yang menyimpan siapa? Ya eks Kapolres itu. Mana mungkin dia berbicara sebagai justice collaborator."
Sebelumnya diberitakan, Adriel Viari Purba, kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, mengatakan pihaknya akan mengajukan Justice Collaborator (JC) untuk kliennya, untuk mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa (TM).
Dalam kasus ini, AKBP Dody telah ditetapkan sebagai tersangka. Adriel mengatakan, pengajuan menjadi justice collaborator ini merupakan langkah hukum selanjutnya, setelah pihaknya mendapat keterangan dari para kliennya bahwa otak dan segala rentetan di kasus penyalahgunaan narkoba ini diduga adalah Irjen TM.
"Saya kan pengacara keenam tersangka, jadi otomatis saya mendampingi pada saat pemeriksaan semuanya. Itu semuanya memberikan keterangan bahwa bapak Teddy Minahasa lah yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," ujar Adriel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 22 Oktober 2022.