Satu Anak di Jaksel Sembuh Dari Gagal Ginjal Akut

Gagal ginjal.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Metro – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mengungkapkan satu dari 11 anak di wilayah itu telah dinyatakan sembuh dari gagal ginjal akut.

"Sebelas anak mengidap gagal ginjal akut di Jaksel, namun satu orang sudah sembuh," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan (Jaksel) Yudi Dimyati saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Gagal ginjal.

Photo :
  • U-Report

Yudi menerangkan, data pasien pengidap gagal ginjal akut tersebut pada Juli sampai Oktober 2022 merupakan anak di bawah lima tahun (balita).

Anak yang telah sembuh tersebut merupakan kasus pertama yang ditemukan gagal ginjal akut di wilayahnya pada Juli lalu.

Dia menambahkan, 10 dari 11 anak tersebut belum diketahui informasi terbarunya dari pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) apakah sudah sembuh atau belum.

Namun dia menambahkan, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan saat ini sudah ada yang sembuh.

Hal ini didukung dengan laporan Kementerian Kesehatan RI yang mendata sebanyak 38 dari total 245 pasien gangguan ginjal akut di Indonesia dinyatakan sembuh setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Akan Direlokasi, Ini Alasannya

"Jumlah itu didata per 23 Oktober 2022 berdasarkan laporan yang masuk ke Kemenkes," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Senin.

Ilustrasi ginjal

Photo :
  • times of india
Polri Lakukan Kegiatan Pemulihan Trauma ke Anak-anak Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan 26 vial obat Fomepizole (10 vial obat Fomepizole dari Singapura dan 16 dari Australia) untuk pengobatan gangguan ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury) telah dibawa ke Tanah Air pada Minggu (23/10). (Antara)

Presiden Vietnam Sampai Uber Prabowo Subianto Demi Bisa Foto Bersama Menterinya
Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024