Tarif Angkot Non-Jaklingko di Jakarta Naik Jadi Rp6.000 Mulai Hari ini
- VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA Metro – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, tarif baru angkutan kota (angkot) non-Jaklingko di DKI Jakarta resmi diberlakukan.
Tarif baru tersebut mengalami kenaikan sebesar 20 persen dari tarif sebelumnya, usai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). “Kenaikan 20 persen sudah disetujui,” kata Syafrin kepada wartawan, Senin, 24 Oktober 2022.
Syafrin menyebutkan, keputusan kenaikan tarif angkot non-Jaklingko itu ditetapkan oleh asosiasi pengusaha tanpa menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sesuai regulasi dalam daerah kami, penetapannya itu oleh asosiasi. Artinya mereka bisa melakukan penetapan tarif baru,” katanya.
Adapun tarif baru sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebesar Rp6.000. Tarif ini mengalami kenaikan 20 persen atau Rp1000 dari tarif sebelumnya.
“Dari Dewan Transportasi DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomendasi, artinya usulan semula Rp5.000 menjadi Rp6.000,” katanya.
Lebih lanjut, ia memastikan, tidak ada kenaikan tarif untuk angkutan umum yang masuk dalam program Jaklingko.
“Untuk tarif angkutan yang masuk ke dalam program Jaklingko yang dalam hal ini terintegrasi dengan layanan Transjakarta tidak ada kenaikan. Artinya untuk mikrotrans yang saat ini nol rupiah tetap seperti itu tarifnya, demikian juga dengan Transjakarta Rp3.500,” ujarnya.