Pj Gubernur DKI Pastikan 5 Obat Sirup yang Mengandung Bahan Berbahaya Sudah Ditarik dari Puskesmas

Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono
Sumber :
  • Dok. Diskominfotik Jakarta Utara

VIVA Metro – Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan, peredaran lima obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas sudah ditarik dari puskesmas-puskesmas yang ada di Jakarta.

Tak Lagi Jabat Kasetpres, Heru Budi Jadi Staf Khusus Mensesneg

“Iya sudah ditarik dari puskesmas-puskesmas,” kata Heru kepada wartawan, Jumat, 21 Oktober 2022.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu pun menyebutkan, tindakan itu dilakukan bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Mayjen TNI Ariyo Windutomo Dilantik Sebagai Kasetpres Gantikan Heru Budi

“Pertama sudah ada surat edaran dari Kemenkes tentunya surat edaran itu ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Photo :
  • Istimewa/VIVA.co.id/Riyan Rizki Roshali
Mayjen TNI Ariyo Windutomo Ditunjuk Jadi Kasetpres Gantikan Heru Budi Hartono

“BPOM kan sudah mengeluarkan edaran jadi kita ikutkan saja kebijakan dari pemerintah pusat,” katanya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap daftar obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Hal ini berkaitan dengan kasus gangguan ginjal akut misterius yang dialami lebih dari 200 anak di 20 provinsi di Indonesia. 

Dikutip dari keterangan pers BPOM, bahwa hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. 

Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Kantor BPOM di Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus.

“Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat," tulis laporan BPOM.

Hasil penelusuran itu berdasarkan uji 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan kriteria sampling dan pengujian, diduga digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada atau masuk rumah sakit. 

Juga, diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin atau gliserol dengan jumlah volume yang besar.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk," tulis laporan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya