Tabrak 6 Pesepeda di PIK 2, Pengemudi Sedan Jadi Tersangka
- VIVA/Sherly
VIVA Metro – Polres Metro Tangerang Kota, melalui Satlantas Polrestro Tangerang Kota, menetapkan TJ, pengemudi mobil sedan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas di Jembatan Baruyungan PIK 2 Jakarta - Banten Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa pada Minggu, 16 Oktober 2022 lalu ini, menyebakan 6 pesepeda luka-luka. Dimana saat ini 4 diantaranya masih diarawat di rumah sakit.
"Ya, pengemudi sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan masih menjalani pemeriksaan, sementara para korban masih ada 4 yang dirawat," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Badruzzaman, Rabu, 19 Oktober 2022.
Lanjut dia, keempatnya dirawat di Rumah Sakit Budha Tzu Chi, Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard, Penjaringan, Kota Jakarta Utara, lantaran mengalami cedera pada bahu, dan pinggang.
Untuk pelaku, polisi juga sudah melakukan tes urine untuk mengetahui, apakah pengemudi dalam pengaruh narkoba atau tidak.
"Sudah tes urine, hasil negatif begitu juga dengan alkohol. Dan atas kasus ini nantinya pelaku akan dikenakan pasal 310 ayat 3 tentang kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Sementara diketahui, pengemudi mengaku tak fokus saat berkendara lantaran mengantuk usai pulang bekerja di daerah PIK 2.