Tembok Gereja HKBP Cibinong Dirusak, Polisi Tangkap 2 Pelaku

Tembok pembatas gereja HKBP Cibinong dirusak oleh 2 pemuda
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Polres Bogor menangkap dua pria berinisial WR dan G. Keduanya adalah pelaku perusakan pagar dan tembok Gereja Huria Kristen Batak Protestan (KHBP) yang terjadi pada Minggu malam 16 Oktober 2022. Pelaku perusakan merupakan jemaat gereja tersebut.

Polisi Ungkap Fakta soal Dugaan Pencurian Ribuan Data KTP Warga Bogor dengan Indosat

"Para pelaku tersebut merupakan jamaat dari salah satu kubu gereja tersebut. Kedua pelaku ini melakukan perusakan pagar pembatas tersebut dengan palu dan linggis," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.

Iman menyampaikan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB di mana sekelompok orang melakukan aksi perusakan tembok pembatas antara bangunan gereja baru dan lama. Penyebabnya kata Iman, terjadi akibat adanya cekcok antara dua kubu.

Diduga Ingin Bunuh Diri, Wanita Muda dan Bayinya Nekat Ceburkan Diri di Dermaga Ancol

"Kami yang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut saat ini telah mengamankan 2 orang pelaku pengerusakan yakni pria berinisial WR dan G," kata Iman. 

Iman menjelaskan, terkait permasalahan internal di dalam gereja tersebut, Polres Bogor menyerahkannya kepada pihak internal gereja. Polisi hanya melakukan penindakan terhadap perusakan tembok pembatas yang terjadi di gereja tersebut.

7 Polisi di Polres Polman Dipecat dan jadi Tersangka gegara Aniaya Tahanan hingga Tewas

"Dan terkait sengketa kepengurusan gereja itu adalah urusan keperdataan para pengurus gereja. Mereka sudah melakukan upaya-upaya hukum sebagaimana yang diatur dalam hukum positif. Namun permasalahan tadi malam, itu adalah permasalahan perusakan tembok pembatas yang ada di lingkungan gereja tersebut," kata.

Sementara terkait perusakan, lanjut Iman, Polres Bogor masih memproses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tidak pindananya. Hal itu diatur sebagaimana Pasal 170 dan Pasal 406 KUHPidana.

Ilustrasi tahanan diborgol

Tiga Pembunuh Berencana yang Sempat Dikira Begal Terungkap, Satu Orang Gantung Diri

Pembunuhan berencana, yang awalnya dikira begal, berhasil diungkap Polres Bogor. Dalam kasus ini, ada tiga orang pelaku. Polisi menangkap dua pelaku, dan satu bunuh diri.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2024