Pengakuan AKBP Dody Diperintah Irjen Teddy Minahasa Ambil Barbuk Sabu 5 Kg

Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat merilis kasus narkoba di Bukittinggi
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA Metro – Polisi mengklaim masih mendalami apakah Irjen Polisi Teddy Minahasa yang memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengambil barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak lima kilogram.

"Kami masih dalami," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Sabtu 15 Oktober 2022.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Mukti Juharsa

Photo :
  • Antara

Namun, menurut pengakuan AKBP Dody ke penyidik, dia mengatakan kalau dapat perintah langsung dari Irjen Teddy mengambil lima kg sabu dari barbuk narkoba pengungkapan kasus pada Bulan Mei 2022 lalu. Saat itu, AKBP Dody masih jadi Kapolres Bukittinggi.

Sementara saat itu Irjen Teddy masih jadi Kapolda Sumatera Barat. AKBP Dody berdalih baru sekali melakukan hal tersebut.

"Tapi emang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," katanya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (tengah)

Photo :
  • ANTARA
Polisi Turun Tangan Usut Kasus Bayi Diduga Tertukar di RS Jakpus
 

Sebelumnya diberitakan, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa mengendalikan penjualan barang bukti 5  kilogram narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittinggi. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

Polisi Tangkap Dua Bidan yang Jual 66 Bayi di Kota Yogyakarta

"Dari barang bukti ya di Polres Bukittinggi," kata dia kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.

Barang bukti narkoba sabu itu diambil dari pengungkapan kasus bulan Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, ada barang bukti narkoba sebanyak 41 kg yang diamankan. Namun, karena diambil 5 kg sisanya dimusnahkan. Sementara yang diambil lima kg diganti dengan tawas.

250 Ribu Petani Tebu Ikrar Anti Narkoba, Kepala BNN: Sesuai Asta Cita Presiden

11 Tersangka

Polda Metro Jaya mengatakan total ada 11 orang ditetapkan jadi tersangka terkait kasus peredaran narkoba yang menyeret Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa. Sejumlah 11 tersangka ini termasuk Teddy.
"Total ada 11 tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa kepada wartawan, Jumat, 14 Okotber 2022.

Kesebelas tersangka itu adalah HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM. Dari 11 tersangka ini, lima di antaranya adalah polisi. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, Ajun Komisaris Besar Polisi D, Komisaris Polisi K, Aiptu JS, dan Aipda AD. Sementara itu sisanya sipil.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya ini, Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka lainnya terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan terhadapnya. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

Ditangkap Propam

Untuk diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap petugas Divisi Propam Polri karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat, 14 Oktober 2022. Informasi berembus sepekan setelah Telegram Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya