Kombes Bhirawa: 47 Polisi Dimutasi hingga Dipecat Gegara Narkoba
- Youtube Polda Metro Jaya
VIVA Metro – Sebanyak 47 anggota polisi Polda Metro Jaya mendapatkan sanksi buntut pelanggaran kode etik maupun disiplin yang dilakukan sepanjang tahun 2022. Sanksi yang diberikan terdiri dari penurunan jabatan (mutasi bersifat demosi) hingga pemecatan.
Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa menjelaskan sanksi-sanksi tersebut diberikan kepada anggota yang terlibat dalam kasus narkotika.
"Pada tahun 2022 ini, sanksi-sanksi diberikan oleh anggota yang melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba," ujar Kombes Bhirawa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 14 Oktober 2022.
Bhirawa merincikan, dari total 47 anggota polisi tersebut, sebanyak 25 orang dikenai sanksi berupa mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan). "Kami copot dari jabatannya dan tidak diberikan jabatan dari mulai 6 bulan sampai 5 tahun," katanya.
Kemudian, tercatat ada lima orang anggota Polda Metro Jaya yang menerima sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan 17 lainnya ditempatkan di tempat khusus (patsus).
Dikatakan Bhirawa, sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran yang dilakukan para anggota usai terlibat dalam kasus narkotika. Ia menegaskan, Polda Metro Jaya sesuai dengan perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berkomitmen untuk menindak tegas semua anggota yang melakukan pelanggaran pelanggaran khususnya yang menyangkut penyalahgunaan peredaran narkoba.
"Ini komitmen Kapolda Metro Jaya untuk mentransformasi perilaku-perilaku sikap anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik lagi kedepan, lebih profesional yang tentunya presisi," tandas Bhirawa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers terkait dengan kasus peredaran narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Irjen Teddy diketahui sebagai pengendali sabu seberat 5 kilogram dari Sumatera Barat. Dari 5 kilogram sabu, sebanyak 3,3 kg sudah diamankan sedangkan 1,7 kilogram lainnya dijual ke tersangka DG dan telah diedarkan ke Kampung Bahari.
"Sebanyak 3,3 kilogram sudah kita amankan dan 1,7 kilogram sabu sudah dijual saudara DG yang sebelumnya telah kita tahan dan itu diedarkan di Kampung Bahari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.
Total, terdapat 11 tersangka dari kasus peredaran narkoba yang juga menyerat Irjen Teddy Minahasa. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman Minimal 20 tahun," pungkasnya.