Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

VIVA Metro – Buntut terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa terancam hukuman mati. Hal itu buntut pasal yang dikenakan terhadapnya.

Crazy Rich Makassar Kena Tipu Iming-Iming Masuk Akpol, Uangnya Dipakai Pelaku Sewa Artis

Sebab, dia dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa.

"Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," ucap Mukti kepada wartawan, Jumat, 14 Oktober 2022.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa merilis kasus narkoba di Bukittinggi

Photo :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

Bukan cuma Teddy, beberapa tersangka lain yang terlibat kasus ini pun juga terancam hukuman yang sama. Di antaranya ada juga anggota polisi lain bukan cuma Irjen Teddy. Pun ada sipil dalam kasus ini. Mereka semua terancam hukuman mati.

Bahlil Ungkap Dirjen Gakkum ESDM Bakal Dijabat Unsur TNI, Polri, atau Jaksa

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa divisi Propam Polri ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat, 14 Oktober 2022. Informasi berembus sepekan setelah TR Kapolri yang menetapkan dirinya dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim keluar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, serah terima jabatan Kapolda Jatim dari Irjen Pol Nico Afinta ke Irjen Pol Teddy Minahasa baru akan dilaksanakan pada pekan depan.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

Soal kapan Irjen Teddy dilantik, Dirmanto menyarankan awak media bertanya ke Mabes Polri. "Itu urusan Mabes Polri," katanya dikonfirmasi wartawan.

Seperti diketahui, Irjen Teddy dimutasi menjadi Kapolda Jatim berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022 tertanggal 10 Oktober 2022. Ia menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi menjadi Sahli Sosbud Kapolri. Sebelum dipilih menjadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy merupakan Kapolda Sumatera Barat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya