Pengosongan Rumah Wanda Hamidah, Polisi: Gak Ricuh Cuma Debat Kecil

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Metro – Polisi mengklaim tidak ada kericuhan saat Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengosongan rumah aktris senior, Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 13 Oktober 2022.

Pilkada Mamberamo Tengah Ricuh, Kapolres Rahangnya Kena Panah

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin. Dalam pengosongan Kamis pagi, Komarudin berdalih yang ada cuma perdebatan kecil. Di mana ada debat antara penghuni lama yaitu Wanda Hamidah dan Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

Wanda Hamidah

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram
IHEAC 2024, Tempat Audiophile Berkumpul dan Bereksplorasi

"Sempat ada momen berdebat ya pemilik lama dengan pemerintah," kata dia kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022.

Pemkot Jakpus menjelaskan kalau aktris Wanda Hamidah tercatat sebagai penghuni liar. Pasalnya, Wanda cuma bermodal SIP (Surat Izin Penghunian) tinggal di sana, bukan sertifikat hak milik. Namun, polisi tidak mau bicara banyak soal duduk perkara masalah ini.

Kucing Buang Air Sembarangan? 7 Trik Jitu Usir Kucing dari Rumah Anda!

Wanda Hamidah (Foto/Instagram/WandaHamidah)

Photo :
  • U-Report

Polisi minta hal itu bisa ditanyakan ke Pemkot Jakpus selaku pihak yang berwenang. Kata Komarudin, polisi cuma membantu pengamanan lokasi agar tak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP bukan sertifikat hak milik," ucapnya.

Kronologi

Sebelumnya diberitakan, rumah milik aktris senior Wanda Hamidah dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Kamis 13 Oktober 2022. Kata polisi, rumah tersebut bukan tanah sengketa.

Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin. Tanah tersebut disebut merupakan aset pemerintah daerah.

"Bukan tanah sengketa. Jadi, ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu dia hanya memegang SIP (Surat Izin Penghunian) mulai dari 79 kalau gak salah terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP," ucap dia kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.

Wanda Hamidah diduga cuma memiliki SIP. Sehingga harus membayar tiap tahunnya. Lantas, mulai tahun 2012 disebut sudah mati. Namun, untuk lebih jelasnya polisi minta ditanyakan ke Pemerintah Kota Jakarta Pusat selaku yang berwenang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin.

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Untuk diketahui, viral di media sosial rumah aktris senior Wanda Hamidah disebut dipaksa dikosongkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Hal tersebut diakui Wanda Hamidah di akun Instgram resminya @wanda_hamidah.

Dalam postingannya, Wanda menyertakan video detik-detik rumahnya di kosongkan. Adalah kediaman Wanda di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Wanda pun meminta tolong ke Presiden Joko Widodo dan menyindir Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam postingannya.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," demikian seperti dikutip dari akun Instgramnya, Kamis 13 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya