Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Sertifikat Tanah yang 3 Tahun Buron

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA Metro – Subdirektorat Harta Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencokok tersangka pengelapan sertifikat tanah, Bambang Prayitno. Penangkapan terjadi pada Minggu 9 Oktober 2022 di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Dia diketahui, Bambang Prayitno masuk Daftar Pencarian Orang Polda Metro Jaya sejak bulan Januari 2019. Polda Metro Jaya juga telah  menerbitkan pamflet DPO atas nama tersangka Bambang Prayitno. Mengenai penangkapan Bambang ini telah dibenarkan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Samian. 

"Benar, DPO tersangka berinisial BP telah ditangkap," Kata Samian kepada wartawan, Kamis 13 Oktober 2022.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Ilustrasi tahanan pelaku kejahatan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Setelah Bambang Prayitno tertangkap, Suratman selaku kuasa hukum korban Laurence M Takke meminta polisi segera menyerahkan Bambang Prayitno ke Kejaksaan. Hal itu tak lain agar Bambang bisa segera disidangkan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. 

Dimintai Keterangan, Polisi Sebut Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Masih Merasakan Sakit

Apalagi menurutnya perkara yang membelit Bambang Prayitno diklaim sudah P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga tak ada alasan untuk menunda-nunda proses hukum terhadap Bambang.

"Saya sebagai kuasa hukum korban meminta kepada penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya seharusnya dalam waktu dekat segera menyerahkan tersangka Bambang Prayitno ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Suratman menambahkan. 

Pelaku kejahatan (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Dalam kesempatan itu Suratman menjelaskan kembali kalau Bambang Prayitno adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang dilaporkan oleh kliennya, Laurence M.Takke. 

"Pencarian tersangka sudah hampir 3 (tiga) tahun," kata Suratman lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya