Belum Terima Salinan Berkas Perkara, Pengacara Roy Suryo Akan Mengadu ke Jaksa Agung
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Metro – Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni protes karena jaksa belum juga memberi salinan berkas perkara lengkap padahal besok sidang perdana terhadap kliennyat.Â
Pitra mengatakan, pihaknya telah minta salinan itu baik secara tertulis maupun langsung kepada jaksa. "Sampai sekarang jaksa nggak mau berikan (salinan berkas perkara). Kita akan protes besok, bagaimana mungkin seorang penegak hukum tapi melanggar hukum," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 11 Oktober 2022.
Dia merasa persidangan tak ada artinya bila terdakwa sampai sekarang belum menerima salinan berkas perkara itu. Pitra menyebutkan, bakal mengadu ke Jaksa Agung agar menegur anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
"Ini melanggar hukum acara pidana Pasal 143 KUHAP. Apa yang mau kita sidangkan dan periksa, sedangkan berkasnya pak Roy nggak diberikan kepada kami. Oknum-oknum seperti ini yang harus diberikan sanksi oleh Jaksa Agung yang merusak lembaga Kejaksaan RI," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal menggelar sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden RI Joko Widodo dengan terdakwa eks politisi Partai Demokrat, Roy Suryo, Rabu, 12 Oktober 2022.
"Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan," ucap Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto kepada wartawan, Selasa, 11 Oktober 2022.
Dilaporkan Umat Buddha
Seperti diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso, mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa, 28 Juni 2022. Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.
Herna menjelaskan, maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu, dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.