Tengku Zanzabella Laporkan Baim Wong-Paula ke Polisi Gegara Prank KDRT

Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabela
Sumber :
  • Instagram @zanzabellaa

VIVA Metro – Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Febriman Sarlas mengatakan pihaknya telah menerima laporan kasus Prank yang melibatkan artis ternama Baim Wong. Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang yang bernama Tengku Zanzabella ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

“Sudah dilaporkan kegiatan terkait giat prank dari BW dan P di Polres Jakarta Selatan hari ini sudah dilaporkan,” ujar Febriyan dikonfirmasi, Senin 3 Oktober 2022.

Baim Wong

Photo :
  • YouTube Denny Sumargo

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi juga membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Sudah kami terima laporan polisi dari saudara kita Sahabat Polisi Indonesia.” ujarnya.

Ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Perwakilan sahabat Polisi, Tengku Zanzabella mengatakan aksi prank yang dilakukan Baim Wong merupakan pembodohan terhadap masyarakat. Dan sangat tidak mendidik.

“Kami laporkan karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri.” ujarnya.

Paula Verhoeven Diisukan Sulit Temui Anak karena Baim Wong, Pengasuh di Rumah Bongkar Fakta Sebenarnya

Tengku Zanzabella mengatakan pihaknya dari Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong melanggar pasal 220 KUHP yang berisikan pengaduan palsu atau pengaduan Fitnah.

Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabela

Photo :
  • Instagram @zanzabellaa
Dituding Selingkuh, Paula Verhoeven Ungkap Rasa Terima Kasih dan Syukurnya Jadi Istri Baim

“Pasal yang kami kenakan itu 220 karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada.” ujarnya.

Tengku katakan dengan pihaknya melaporkan atas kasus Prank yang di lakukan Baim Wong, mengingatkan masyarakat luas untuk tidak lagi bermain main dengan hukum.

Masih Memuji Baim Wong, Sikap Paula Verhoeven Tuai Pujian Warganet: Dia Masih Mau Menutupi Segala Aib Keluarganya

“Ini jadi pembelajaran buat kita semua jangan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi. Itu kan institusi yg dibentuk UU. Jadi kita saling hormati dan hargai.” ujarnya.

Baim Wong dan Paula

Photo :
  • YouTube/Rasis Infotainment

Tengku katakan pihaknya juga membawa beberapa barang bukti untuk melaporkan Baim Wong, berupa tayangan video YouTube kasus Prank tersebut.

“Buktinya sudah kita berikan semua. Dari video tampilan mereka itu kan jadi tanda bukti.”ujarnya.

Tengku katakan proses hukum akan tetap berlanjut dan akan tetap dilakukan penyelidikan polisi walaupun Baim Wong minta maaf atas Prank tersebut.

“Untuk sementara belum ya, kita akan tetap lanjutkan” ujarnya.

Dalam kasus ini Baim wong terancam dikenakan Pasal 220 KUHP dengan Ancaman hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya