Operasi Zebra 2022, Polres Metro Tangerang Sasar 14 Jenis Pelanggaran
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA Metro – Sebanyak 140 personel Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, diterjunkan dalam rangka Operasi Zebra 2022, Senin, 3 Oktober 2022.
Dalam kegiatan kepatuhan akan aturan lalu lintas itu, ratusan petugas satlantas yang berkoordinasi dengan kepolisian sektor, akan ditempatkan di sejumlah titik prioritas.
"Ada 140 personel yang kita siapkan di titik prioritas, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jendral Sudirman, lalu kawasan Tangerang City, Ciledug, hingga daerah rawan kecelakaan lalu lintas," kata Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Polisi Joko Sembodo.
Dia melanjutkan, untuk di Polres Metro Tangerang Kota terdapat 7 prioritas pelanggaran, yakni berkendara sambil menggunakan handphone, pengemudi di bawah umur, mengendarai atau membawa penumpang di kendaraan roda dua lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, pengendara lawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara dalam pengaruh alkohol. "Kami harap, masyarakat dan berperan aktif untuk mematuhi aturan lalu lintas," ujarnya.
Sementara, dalam operasi zebra yang digelar mulai hari ini hingga 16 Oktiber 2022, Polres Bandara Soekarno-Hatta, menyasar 14 pelanggaran.
Kasat Lantas Polresta Bandara Soetta, Komisaris Polisi Bambang Askar Sodiq mengatakan, ada 14 prioritas yang nantinya dalam penindakan akan mengedepankan sisi humanis kepolisian.
"Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya Tahun 2022 mengedepankan sisi humanis kepolisian, melalui edukasi serta pengaturan lalu lintas ke masyarakat, dan melakukan penindakan tilang sebagai upaya memberikan efek jera kepada masyarakat setelah upaya pencegahan telah dilaksanakan," ungkapnya.
Berikut pelanggaran yang akan diperhatikan dalam Operasi Zebra Jaya 2022:
1. Melawan arus;
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
3. Menggunakan HP saat mengemudi;
4. Tidak menggunakan helm SNI;
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman;
6. Melebihi batas kecepatan;
7. Berboncengan lebih satu orang;
8. Berkendara di;bawah umur;
9. Kendaraan tidak layak jalan;
10. Kendaraan tidak standar jalan;
11. Kendaraan tidak dilengkapi surat;
12. Pelanggaran marka jalan;
13. Rotator tidak pada peruntukannya; dan
14. Penertiban kendaraan dengan nomor rahasia.