Atasi Kemacetan, Dishub DKI Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Cipete

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA Metro – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Cipete, Jakarta Selatan untuk mengatasi kemacetan mulai Jumat (30/9).

Mayat Perempuan Tanpa Busana Bikin Geger Warga Gorontalo, Ternyata Seorang Siswi

"Latar belakang pengaturan lalu lintas di kawasan Cipete adalah adanya kemacetan lalu lintas pada jam-jam tertentu," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 30 September 2022.

Menurut Syafrin, sepanjang ruas Jalan Fatmawati-Jalan Cipete Raya tersebut sering terjadi antrean dan kemacetan lalu lintas pada jam sibuk pagi dan sore hari.

MK Putuskan Foto Kampanye Pemilu Tak Boleh Direkayasa Berlebihan dengan AI

Ilustrasi sejumlah kendaraan bermotor yang akan menuju Jakarta terjebak macet.

Photo :
  • ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Maka dari itu, pihaknya melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di persimpangan Jalan Cipete Raya, Jalan Fatmawati, dan Jalan Cipete Dalam.

2.702 Kali Gempa Guncang Sulawesi Tengah Sepanjang 2024, Didominasi Aktivitas Sesar Palu Koro

Rekayasa lalu lintas pertama yaitu dari arah timur (Jalan Cipete Raya) menuju Utara (Jalan Fatmawati) dialihkan berbelok ke kiri dan memutar balik di putaran depan Pizza Hut.

"Kedua, lalu lintas dari arah selatan (Jalan TB Simatupang) menuju ke timur (Jalan Cipete Raya) diarahkan menerus menuju Jalan Fatmawati, putar balik di depan SPBU atau Al-Barkat Karpet," sambungnya.

Ilustrasi-Kemacetan lalu lintas

Photo :
  • ANTARA Foto/Yulius Satria Wijaya

Sedangkan rekayasa lalu lintas kedua, Jalan Cipete Dalam ke utara yang semula berlaku dua arah, kini menjadi satu arah.

Uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Cipete dilaksanakan selama dua minggu, mulai tanggal 30 September hingga 13 Oktober 2022.

"Diimbau kepada pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tuturnya. (Antara)

Presiden ke-7 RI Jokowi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025