Revitalisasi Halte Bundaran HI, Transjakarta: Kita Taat Peraturan

Pekerja menyelesaikan proyek revitalisasi Halte Transjakarta di Bundaran HI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

VIVA Metro – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengikuti aturan terkait revitalisasi Halte Bundaran HI agar tak melanggar prosedur mengingat adanya cagar budaya di lokasi tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Mochammad Yana Aditya saat memberikan keterangan di Kantor TransJakarta, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat, 30 September 2022.

"Semua yang dibangun oleh TransJakarta sudah ada landasan hukumnya, sudah ada peraturannya. Kita taat pada peraturan dan hukum," kata Yana di Jakarta, Jumat.

Busway / Transjakarta

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Yana menambahkan, pihaknya mengikuti aturan hukum yang berlaku terkait proses revitalisasi Halte Bundaran HI yang dianggap melanggar prosedur terkait cagar budaya.

"Kalau memang aturan mengatakan hal yang beda ya kita ikuti. Tapi saat ini aturan mengatakan boleh," ujar Yana.

Namun Yana enggan berkomentar ketika ditanya apakah pihaknya telah mengikuti rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) mengenai revitalisasi Halte Bundaran HI tersebut.

Kawasan Bundaran HI dengan patung Selamat Datang.

Photo :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
6 Desa Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Akan Direlokasi, Ini Alasannya

Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta menyebutkan, proyek revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) melanggar prosedur terkait cagar budaya karena tidak melalui sidang di tim tersebut.
 
"Jadi, seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui Tim Sidang Pemugaran," kata Ketua TSP Boy Bhirawa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut dia, ketinggian bangunan halte busway yang sedang direvitalisasi tersebut menutupi kawasan Bundaran HI, termasuk Patung Selamat Datang.

Polri Lakukan Kegiatan Pemulihan Trauma ke Anak-anak Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

Kawasan tersebut, kata dia, merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang perlakuannya sama dengan cagar budaya. "Jadi, visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi," kata Boy.

Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Candrian Attahiyyat mengatakan, ada beberapa opsi yang kemungkinan dapat dilaksanakan. Misalnya bangunan direndahkan atau dibongkar.

Presiden Vietnam Sampai Uber Prabowo Subianto Demi Bisa Foto Bersama Menterinya

Meski begitu, proyek revitalisasi itu sudah dibangun dan sedang dikebut pengerjaannya.
"Memang ini masalahnya visual sejarah," katanya. (Antara)

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024