Wagub DKI Minta Pembangunan Pulau G Sesuai RDTR

Wagub DKI Ahmad Riza Patria
Sumber :
  • VIVA/Riyan Rizki

VIVA Metro – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta pembangunan di Pulau G harus merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Adapun di dalam Pergub tersebut, Pulau G ditetapkan sebagai zona permukiman.

KPC Kembangkan Bibit Pohon Endemik di Lahan Bekas Tambang

"Semua pembangunan yang ada di Jakarta tidak terkecuali di Pulau G itu harus sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RDTR yang ada, jadi pengembang dimana pun di DKI Jakarta harus menyesuaikan dengan itu," ujar Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 30 September 2022. 

Meski demikian, pembangunan permukiman ini belum dirumuskan akan diperuntukkan bagi siapa. Diketahui, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Yusriah Dzinnun meminta agar Pulau G dibangun rusunawa.

Desain Ini Tunjukkan 'Kekuatan' Gelombang Laut dengan Bahan Reklamasi

Pulau Reklamasi Jakarta

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Terkait usulan tersebut, Wagub DKI mengatakan bahwa apapun bentuk pembangunan di Pulau G harus berlandaskan kesepakatan antar pengembang pulau dan Pemprov DKI Jakarta. Sehingga tidak ada pembangunan yang tidak diketahui oleh Pemprov DKI Jakarta.

Bukan PIK 2, Ini 4 Pulau Reklamasi yang Dikaji Pemprov DKI jadi Wilayah Kepulauan Seribu

"Nanti peruntukannya (pembangunan) seperti yang sudah sering disampaikan nantikan tentu disitu akan disesuaikan apakah permukiman, ada komersil, ada perkantoran, memerhatikan lingkungan dan tentu ruang terbuka hijau," ucap Riza.

Riza menambahkan, pembangunan di setiap wilayah di DKI Jakarta tidak dibeda-bedakan. Termasuk, lanjut dia, pembangunan permukiman pada Pulau G tersebut.

Pulau Reklamasi Jakarta

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Semua wilayah DKI itu enggak ada yang ekslusif ya semua harus dapat, terbuka bagi siapa aja dan juga, ya artinya kalau ada asumsi tertutup kan tidak diperkenankan tidak dibolehkan," kata Riza. 

Adapun pemanfaatan Pulau G untuk pembangunan ini diatur dalam Pergub RDTR Pasal 193 ayat 1 yang berbunyi:

1. Peruntukan lahan diusulkan oleh pemohon atau pengelola kawasan dengan mengajukan proposal pengembangan kawasan yang mempertimbangkan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup serta dinamika pembangunan (kawasan permukiman hanya indikasi).

2. Ketentuan kegiatan dan intensitas pemanfaatan yang mengikuti RDTR.

3. Dilengkapi dengan infrastruktur dan utilitas dasar secara mandiri (tidak membebani daratan).

4. Menyediakan lahan yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

5. Terhubung dengan jaringan transportasi mum atau massal. 

6. Dapat dikembangkan sebagai kawasan kompak atau Kawasan Berorientasi Transit.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta sekaligus politikus PDIP Ida Mahmudah menyebut pekerjaan rumah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih banyak yang belum selesai. 

Ida mengatakan bahwa tugas Anies yang banyak belum terselesaikan ini akan dikerjakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. 

Ida juga menyinggung soal reklamasi Pulau G yang diarahkan Anies menjadi kawasan permukiman. Bila Pulau G dipastikan untuk permukiman, Ida menginginkan agar pembangunan di pulau reklamasi Teluk Jakarta ini merata atau tidak ada ketimpangan sosial.

"Harapan saya kepada Pemprov DKI dalam menyiapkan kawasan permukiman di Pulau G, tidak ada ketimpangan antara kalangan menengah ke atas dan ke bawah," katanya.

Pemprov DKI Jakarta harus memastikan pengembang Pulau G bisa membangun hunian dengan biaya terjangkau. Salah satu contohnya, kata Ida, dengan membangun rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sidang Kasus Korupsi Timah, Saksi PT RBT Ungkap Fakta Ini

Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang disebut merugikan keuangan negara Rp 300 triliun kembali digelar, Senin 9 September 2024.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2024