Berkas Kasus Meme Stupa Lengkap, Roy Suryo Segera Diserahkan ke Jaksa

Roy Suryo usai diperiksa Polisi
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Metro – Berkas perkara kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo dengan tersangka mantan politikus Partai Demokrat Roy Suryo dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Diramaikan 10.500 Peserta, Bank Jateng Borobudur Marathon Usung Semangat Olahraga dan Promosi Budaya

"Iya benar (sudah P21)," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis, 29 September 2022.

Roy Suryo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bukan Bitcoin, Volume Transaksi Koin Meme Ini Mencapai 60,9 Miliar Token

Karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa maka Roy Suryo dan berkas perkara bakal segera diserahkan polisi ke jaksa. 

Pelimpahan tahap kedua dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Kamis, 29 September 2022, sekitar pukul 14.00 WIB.  "Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB," ujarnya.

Justin Hubner Tendang Kepala Pemain Arab Saudi, Berujung Jadi Meme oleh Warganet

Roy Suryo.

Photo :
  • Dok. VIVA/ Anwar Sadat

Dilaporkan Umat Buddha

Seperti diketahui, perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso, mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa, 28 Juni 2022. Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.

Herna menjelaskan, maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu, dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya