Kegep Pungli ke Soleh Solihun, AS Tak Boleh Cek Fisik Lagi

Komedian Soleh Solihun
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA Metro – Samsat Polres Metro Jakarta Selatan, mengklaim komitmen menghilangkan pungutan liar atau pungli dalam pelayanan cek fisik kendaraan warga.

Siap-siap! Petugas Samsat Bakal Sambangi Rumah Penunggak Pajak Kendaraan

Hal ini menyusul apa yang menimpa Komedian Soleh Solihun saat mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK 5 tahunan. Saat cek fisik, dia diminta membayar Rp30 ribu oleh Pegawai Harian Lepas (PHL) berinisial AS.

Kepala Unit Samsat Jaksel, Ajun Komisaris Polisi Mulyono berdalih pihaknya tak membenarkan soal pungli yang dilakukan AS.

Cek Fisik Kendaraan Elektronik untuk Pelat Nomor Baru, Kapan Berlaku?

Soleh Solihun

Photo :
  • VIVA/ Aiz Budhi

"Kami sudah wanti-wanti, sudah kami antisipasi," kata Mulyono kepada wartawan, Rabu 28 September 2022.

Bayar Pajak Kendaraan Bulan Ini Dapat Promo

Mulyono menegaskan, AS sudah tidak boleh melakukan cek fisik lagi. Kata dia, AS meminta pungli berdasar inisiatif sendiri. Di mana hal tersebut untuk pribadinya sendiri.

"(Pelaku) Atas inisiatif sendiri," katanya.

Soleh Solihun

Photo :
  • VIVAnews/Fernando Randy

Sebelumnya diberitakan, komedian Soleh Solihun mengungkap ada praktik pungutan liar di Samsat Polres Metro Jakarta Selatan ketika sedang mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK 5 tahunan.

Lewat akun twitternya, @solehsolihun, dia mengatakan saat sedang mengurus dirinya diminta uang Rp30 ribu. Oknum yang memintanya seorang petugas cek fisik kendaraan. Setelah cuitannya viral, Soleh ngaku dihubungi oleh Kepala Unit Samsat Jaksel, Ajun Komisaris Polisi Mulyono mengaku mau memberi klarifikasi.

"Pak Mulyono mencoba menghubungi saya sejak pagi dan bilang begini: 'Selamat siang Pak Soleh. Saya Mulyono Kanit Samsat Selatan. Izin mau ngadep Pak Soleh. Mau klarifikasi pak, tentang twit Pak Soleh. Berkenan saya ngadep pak'," demikian seperti dikutip, Selasa 27 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya