Jabatan Terbaru Eks Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Fajar

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan kini dimutasi menjadi Yanma Polda Metro Jaya. Mutasi itu sebagai buntut penyalahgunaan wewenangnya dalam kasus judi online

Terkuak, Alwin Kiemas Jadi Bendahara di Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Mutasi tersebut tertuang dalam surat Telegram Nomor ST/436/IX/KEP/2022 tertanggal 20 September 2022. Selain itu, mutasi tersebut juga dibutuhkan karena AKP Fajar sedang dalam pemeriksaan Propam Polri. 

Logo Propam Polri

Photo :
  • Wikipedia
Mobil Double Cabin Tabrak 11 Kendaraan di Tangerang, Ternyata Sopirnya...

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengamankan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar dan tujuh anak buahnya. 

Hal ini dilakukan karena mereka kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus judi online.

Polda Metro Sebut Kondisi Jadetabek Kondusif Usai Pemungutan dan Perhitungan Suara

"Dilakukan pemeriksaan intensif dan beserta anggotanya masih di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

Adapun peran yang diduga dilakukan oleh AKP Fajar adalah dia memerintahkan anak buahnya menerima uang dari pelaku judi online. Hal ini diketahui berdasar hasil pemeriksaan terhadapnya yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri.

"Hasil pemeriksaan, Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.

Sehingga, Propam Mabes Polri bakal memberikan hukuman pada Kanit Reskrim Penjaringan. Polda Metro Jaya masih menunggu rekomendasi Propam Mabes Polri. Akibatnya AKP Fajar ditahan pada tempat khusus atau patsus.

"Kepada mereka yang terlibat ini, kami akan lakukan patsus," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 2 September 2022.

Penahanan ini buntut penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya dalam menangani kasus judi online. Kanit Reskrim Penjaringan dan tujuh anak buahnya bakal ditahan di tempat khusus di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat selama 30 hari.

Politisi Golkar, Mukhamad Misbakhun

Misbakhun Ajak Konstituennya Perangi Judi Online dan Waspadai Pinjol

Judi online dan pinjaman online, sudah menyengsarakan masyarakat. Untuk itu, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, meminta masyarakat di Pasuruan memerangi bahaya itu.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024