Jabatan Terbaru Eks Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Fajar
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro – Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan kini dimutasi menjadi Yanma Polda Metro Jaya. Mutasi itu sebagai buntut penyalahgunaan wewenangnya dalam kasus judi online.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat Telegram Nomor ST/436/IX/KEP/2022 tertanggal 20 September 2022. Selain itu, mutasi tersebut juga dibutuhkan karena AKP Fajar sedang dalam pemeriksaan Propam Polri.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengamankan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Fajar dan tujuh anak buahnya.
Hal ini dilakukan karena mereka kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus judi online.
"Dilakukan pemeriksaan intensif dan beserta anggotanya masih di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022.
Adapun peran yang diduga dilakukan oleh AKP Fajar adalah dia memerintahkan anak buahnya menerima uang dari pelaku judi online. Hal ini diketahui berdasar hasil pemeriksaan terhadapnya yang dilakukan oleh Propam Mabes Polri.
"Hasil pemeriksaan, Kanit Polsek Penjaringan mengetahui dan memerintahkan anggotanya menerima uang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.
Sehingga, Propam Mabes Polri bakal memberikan hukuman pada Kanit Reskrim Penjaringan. Polda Metro Jaya masih menunggu rekomendasi Propam Mabes Polri. Akibatnya AKP Fajar ditahan pada tempat khusus atau patsus.
"Kepada mereka yang terlibat ini, kami akan lakukan patsus," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 2 September 2022.
Penahanan ini buntut penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya dalam menangani kasus judi online. Kanit Reskrim Penjaringan dan tujuh anak buahnya bakal ditahan di tempat khusus di SPN Lido, Sukabumi, Jawa Barat selama 30 hari.